Ikhtilaf Fikih Secara Umum Terbagi Dua

Ikhtilaf Fikih Secara Umum Terbagi Dua - Kajian Medina
Ikhtilaf fikih itu secara umum bisa kita bagi dua, yakni :

1. Ikhtilaf yang masyhur di antara ulama besar mau pun orang awam. Menjadi masyhur karena ikhtilafnya kuat dalam artinya dalilnya sama-sama kokoh. Contohnya adalah apakah disunnahkan qunut setiap subuh.

2. Ikhtilaf yang samar dan tak diketahui kecuali oleh orang yang tekun membaca banyak referensi. Ikhtilaf ini hanya diketahui segelintir orang sebab para ulama tak tertarik membahasnya dikarenakan argumennya lemah. Jadi secara umum ikhtilaf ini dilupakan dan tidak diperhitungkan sama sekali. Contohnya adalah pendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa.

Anehnya, di Indonesia ini ada yang kenal jenis ikhtilaf kedua tapi tak kenal dengan jenis ikhtilaf pertama. Giliran yang tak diperhitungkan dianggap kuat sedangkan yang kuat malah tak diperhitungkan. Betul-betul keunikan khas +62.

Abdul Wahab Ahmad
4 Mei 2020·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.