1. Ikhtilaf yang masyhur di antara ulama besar mau pun orang awam. Menjadi masyhur karena ikhtilafnya kuat dalam artinya dalilnya sama-sama kokoh. Contohnya adalah apakah disunnahkan qunut setiap subuh.
2. Ikhtilaf yang samar dan tak diketahui kecuali oleh orang yang tekun membaca banyak referensi. Ikhtilaf ini hanya diketahui segelintir orang sebab para ulama tak tertarik membahasnya dikarenakan argumennya lemah. Jadi secara umum ikhtilaf ini dilupakan dan tidak diperhitungkan sama sekali. Contohnya adalah pendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa.
Anehnya, di Indonesia ini ada yang kenal jenis ikhtilaf kedua tapi tak kenal dengan jenis ikhtilaf pertama. Giliran yang tak diperhitungkan dianggap kuat sedangkan yang kuat malah tak diperhitungkan. Betul-betul keunikan khas +62.
Abdul Wahab Ahmad
4 Mei 2020·
#Abdul Wahab Ahmad