Pengajian Libur

Pengajian Libur - Kajian Medina
Pengajian Libur
by. Ahmad Sarwat, Lc.MA

Beberapa tempat yang biasanya menyelenggarakan pengajian untuk 2 minggu ke depan diliburkan, baik masjid ataupun perkantoran.

Buat para penceramah, mungkin ini waktunya buka kitab di rumah, sambil mengulang-ulang pelajaran yang sudah lama tidak lagi dimurajaah, akibat tiap hari sibuk ceramah.

Ketularannya seorang penceramah itu besar kemungkinannya, sebab namanya pengajian itu pasti mengumpulkan banyak orang.

Apalagi tiap orang pasti ngajakin salaman. Dan para ustadz pasti pegang microphone yang biasanya didekatkan ke mulut. Seringkali tanpa sadar nempel tuh ke bibirnya atau sering mic-nya kena muncrat juga.

Saya sendiri 2 minggu yang lalu sudah meliburkan pengajian di Jepang (Fukuoka), padahal tiket dan semua perlengkapan sudah siap, baju dingin sudah dibeli, pokoknya tinggal terbang doang. Tapi demi keamanan, panitia pun bisa memahami.

Beberapa tempat masih ada yang istiqamah tetap mengadakan pengajian, saya cuma ingatkan saja tidak maksa juga. Kenapa nggak diliburkan saja dulu, toh tidak untuk selamanya.

1. Shalat Berjamaah Lima Waktu

Selain mazhab Hambali, tiga mazhab lain tidak mewajibkan shalat berjamaah. Dan mazhab Hambali sendiri meski mewajibkan berjamaah, tidak harus dilakukan di masjid.

Maka kalau pun tidak berjamaah lima waktu demi mencegah penyebaran virus, tidak terlalu jadi masalah secara hukum.

2. Shalat Jumat

Jum'atan nanti gimana nih ustadz, masak libur juga?

Mazhab Hanafi sih jelas sekali bahwa Jumatan harus seizin pemerintah. Kalau pemerintah tidak mengizinkan, maka hukumnya justru tidak boleh Jumatan.

Mazhab Syafi'i tidak mensyaratkan izin pemerintah untuk menyelenggarkan Jumatan. Tapi orang sakit jelas gugur kewajibannya untuk shalat Jumat. Nah, yang menarik, kalau masih sehat kan belum gugur kewajiban, tapi kalau beresiko ketularan atau menulari, apakah bisa masuk kategori sakit juga?

Kita akan dapat pembahasan yang dalam untuk membahas masalah ini dalam ilmu ushul fiqih khususnya bab Saddu Adz-Dzarai' atau Saddu Dzari'ah. DAn ada juga kajiannya dalam ilmu Qawaid Fiqhiyah, khususnya pada kaidah besar : Ad-Dhararu Yuzalu (kemudaratan itu harus dihilangkan).

3. Bersalaman

Bersalaman itu sunnah dan tidak wajib. Lepas dari mereka yang suka membid'ahkan bersalaman setelah shalat, yang jelas salaman itu kalau harus dihindari demi mencegah diri dari penyebaran virus, ya tidak jadi masalah.

Shalat berjamaah lima waktu di masjid pun boleh ditinggalkan, bahkan Jumatan pun demikian juga, apalagi hanya bersalaman.

Ahmad Sarwat
16 Maret 2020 (3 jam ·)

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.