Hukum Memakai Atribut Natal dan Mengucapkan Selamat Natal

Hukum memakai atribut Natal dan mengucapkan “Selamat Natal”

Oleh; Abdullah Al-Jirani

Menurut jumhur (mayoritas) ulama empat madzhab, mengucapkan “Selamat Natal” kepada kaum Nashrani di hari raya Natal mereka, hukumnya haram. Dan kami pribadi lebih condong kepada pendapat ini. Karena disadari atau tidak, dalam pengucapan kalimat itu, minimal terdapat unsur keridhaan atau persetujuan kepada acara tersebut, yang di dalam Islam merupakan kemungkaran yang sangat mungkar. Seolah kita mengatakan “Selamat atas kelahiran anak Tuhan”. Maha Suci Allah dari penisbatan anak. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan.

Termasuk dalam larangan juga, memakai atribut-atribut Natal bagi umat Muslim, seperti memakai baju Sinterclas, atau makan-makan bersama mereka, atau saling memberi dan menerima haidah dengan mereka, atau bekerja sama dengan mereka dalam menyukseskan acara tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. Ini semua termasuk dalam makna “Ta’awaun (bekerja sama) dalam dosa dan permusuhan”, yang telah dilarang oleh Allah Ta’ala.

Syaikul Islam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i –rahimahullah- (w. 974 H)dalam “Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra” (4/238-239)menyatakan :

ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكر ما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك

“Kemudian aku melihat sebagian para imam kurun belakangan menyebutkan apa yang mencocoki dengan apa yang telah aku sebutkan, mereka mengatakan : Termasuk perkara bid’ah yang paling buruk, mencocokinya kaum muslimin terhadap orang-orang Nashrani di dalam hari raya mereka dengan menyerupai mereka dalam bentuk ; makan bersama mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di dalam hari raya tersebut. Orang-orang yang paling perhatian kepada perkara ini adalah orang-orang Mesir. Padahal Rasulullah telah bersabda : “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka.”

Bahkan Ibnul Haj menyatakan : Tidak halal/haram bagi seorang muslim untuk menjual sesuatu kepada seorang Nashrani yang termasuk kemaslahatan hari rayanya, baik berupa daging, lauk pauk, dan baju. Tidak boleh juga untuk meminjamkan sesuatu kepadanya, walaupun berupa kendaraan. Karena hal itu merupakan bentuk bekerja sama dengan mereka atas kekafiran mereka. Maka wajib atas pemerintah untuk melarang umat Muslim melakukan hal itu.” – selesai penukilan –

Bahkan Imam Ad-Damiri Asy-Syafi’i –rahimahullah- (w.808 H) dalam “Najmul Wahhaj fi Syarhil Minhaj” (9/244) menyatakan :

يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم...ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ

“Hendaknya dihukum seorang yang mencocoki orang-orang kafir di dalam hari raya mereka,...dan seorang yang mengucapkan selamat terhadap hari raya mereka...” – selesai penukilan -

Walau demikian, umat muslim tetap memberikan toleransi kepada kaum Nashrani, dengan cara tidak mengangggu serta memberikan kebebasan kepada mereka untuk melaksanakan hari raya mereka. Karena umat muslim, adalah umat yang sangat toleran, namun toleransi yang tetap dalam batasan-batasan agama.

Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita sekalian. Amin ya Rabb...

Abdullah Al Jirani
21 Desember pukul 06.29 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.