Hukum Bersiwak

Hukum Bersiwak - Kajian Medina
Hukum Bersiwak

Fiqih Madzhab Syafi'i

Bab: Thaharah

فَصْلٌ: وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَب فِي كُلِّ حَالٍ إلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعِ أشَدُّ اسْتِحْبَابًا: عِنْدَ تَغير الفم من أزم وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة

Dianjurkan bersiwak dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa.

Bersiwak sangat dianjurkan dalam 3 tempat yaitu:
(a) saat terjadi perubahan bau mulut karena makanan atau yang selainnya;
(b) setelah bangun tidur;
(c) ketika hendak melaksanakan shalat.

Penjelasan:

1). Siwak adalah kayu yang digunakan untuk menggosok gigi, bila kayu siwak tidak ada maka boleh diganti dengan sikat gigi.

2). Bersiwak adalah sesuatu yang dianjurkan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhaan bagi Rabb”. (Hadits shahih riwayat Bukhari, An-Nasai dan Ahmad)

3). Bersiwak menjadi makruh bila dilakukan setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa, berdasarkan Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتِكُوْا بِالْغَدَاةِ وَلاَ تَسْتَكُوْا بِالْعَشِيِّ

“Jika kalian berpuasa maka bersiwaklah ketika pagi hari dan janganlah kalian bersiwak ketika sore hari”(setelah zawal-pent)”. (Hadits dha'if riwayat Daruqutni dari hadits Ali bin Abi Thalib)

Juga berdasarkan Hadits:

لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ

“Bau mulut orang yang berpuasa sungguh lebih baik di sisi Allah dari pada aroma misk”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan bau mulut tersebut biasanya tidaklah muncul kecuali pada sore hari.

4). Disunnahkan Bersiwak ketika bangun dari tidur, berdasarkan hadits dari Hudzaifah Ibnul Yaman:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوْسُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

"Adalah Rasulullah jika bangun dari malam dia mencuci dan menggosok mulutnya dengan siwak”. (HR. Bukhari)

5). Disunnahkan juga bersiwak ketika hendak wudhu atau shalat. Nabi bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ

“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَّلاَةٍ

“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat”. HR. Bukhari dan Muslim)

[Kitab: Al-Ghayatu Wat-taqrib (Matan Abu Syuja')]

======
Follow:
Telegram: t.me/dody_kurniawan_ku
WA: https://chat.whatsapp.com/5lrWXBAxjx9HLtH2xn8qqQ

Dody Kurniawan
19 September pukul 10.00 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.