Menghadiri Pengajian atau Walimahan?

Menghadiri Pengajian Atau Walimahan? - Kajian Medina
MENGHADIRI PENGAJIAN ATAU WALIMAHAN ?

Mau tanya ustadz, mana yang lebih di deluankan antar menuntut ilmu agama dan memenuhin undangan keluarga seperti ada acara nikahan itu dengan jarak yang berjauhan dalam waktu yang sama acara tersebut ? Mohon Penjelasannya ustadz.

Jawaban :

Tentu kasusnya yang tidak bisa dipukul rata, alias harus dipilah sesuai keadaannya, dengan mempertimbangkan banyak hal. Diantaranya sisi manfaat, peluang munculnya fitnah dan lainnya.

Dimana menuntut ilmu agama adalah kewajiban yang tidak pernah mengenal kedaluwarsa, tapi memiliki sifat boleh ditunda atau diganti, tapi tidak boleh ditiadakan. Sedangkan menghadiri undangan walimah nikah juga hukumnya sunnnah bahkan sebagian ulama berpendapat wajib.

Keadaan pertama, bila yang menikah adalah kerabat sangat dekat, semisal anak, atau orang tua, atau saudara kandung, maka yang didahulukan adalah menghadiri undangan pernikahan tersebut dengan meminta izin kepada guru tempat kita belajar agama. Itu jika memang tidak memungkinkan bila keduanya untuk dihadiri semua.

Namun jika pihak keluarga memaklumi atas kehadiran kita yang terlambat di acara walimah nikahnya, maka sebaiknya menuntut ilmu agama didahulukan.

Keadaan selanjutnya, jika yang menikah adalah kerabat jauh atau orang lain, maka secara asal menghadiri pengajian yang sifatnya rutin, didahulukan dari menghadiri undangan nikah tersebut. Karena menuntut ilmu agama yang kita butuhkan untuk ibadah hukumnya wajib, terkecuali jika dugaan kuat kita tidak akan ketinggalan pelajaran dan guru mengizinkan kita untuk absen, maka boleh untuk menghadiri undangan tersebut.

Demikian juga bila pengajian tersebut sifatnya umum, tabligh akbar, tematik dan semisalnya, maka sifatnya menjadi ikhtiyari (pilihan), jika tidak menghadiri undangan nikah menjadi fitnah, maka hendaknya menghadirinya.

Maka sebagian pihak yang terlalu bermudah-mudah meninggalkan majelis ilmu karena alasan walimah dan acara lainnya, adalah menyelisihi keutamaan bahkan bisa menjerumuskan kepada dosa, karena mengabaikan kewajiban sangat penting dalam syariat.

Sebaliknya, terlalu ketat sehingga enggan menghadiri undangan walimah karena alasan menuntut ilmu agama, padahal sifatnya bisa ditunda atau diganti diwaktu lain, juga termasuk sikap berlebihan.

Wallahu a'lam.©AST

Ahmad Syahrin Thoriq
4 September ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.