by. Ahmad Sarwat, :Lc.,MA
Sejak kecil kita semua tahu bahwa shalat fardhu itu ada lima. Dan shalat wajib juga ada lima. Tapi jumlahnya bukan 10 shalat, tapi tetap 5 kali shalat.
Karena istilah wajib itu adalah fardhu dan istilah fardhu itu adalah wajib. Tidak ada perbedaan antara fardhu dan wajib.
Namun tidak demikian halnya dengan mazhab Hanafi. Dalam pandangan mereka, antara wajib dan fardhu itu berbeda.
Contoh aplikasinya adalah shalat witir, yang hukumnya wajib dalam pandangan mazhab Hanafi, namun hukumnya sunnah dalam pandangan mazhab Syafi'i.
Dalam pandangan mazhab Hanafi, shalat 5 waktu ada lima, yaitu zhuhur, ashar, maghrib, isya, shubuh. Sedangkan shalat wajib ada satu yaitu shalat witir.
Ternyata yang dimaksud dengan wajib dalam pandangan mazhab Hanafi sepadan dengan sunnah muakkadah mazhab Syafi'i.
Mereka gunakan istrilah wajib, padahal maksudnya sunnah muakkadah, kalau dalam mazhab Asy-Syafi'i.
Dari situlah kita seringkali keliru dalam menyebutkan pendapat-pendapat yang berbeda di mazing-masing mazhab. Setidaknya tiap istilah yang digunakan perlu diberi footnote, biar tidak keliru memahaminya.
Ahmad Sarwat
12 jam ·
#Ahmad Sarwat