Masalah-masalah seperti ini, yang perbedaan pendapat senantiasa ada di dalamnya di antara para ulama salaf (pendahulu) sampai ulama di zaman sekarang, tidak boleh bagi seorang yang berpendapat dengan salah satu dari dua pendapat yang ada, untuk mengingkari orang lain dalam bentuk celaan. Ini merupakan kedzaliman yang tidak diperbolehkan.
Dalam masalah khilafiyyah, wajib bagi ahli ilmu untuk menerangkan pendapat yang menurutnya benar sesuai dengan kemampuan mereka dalam memahami dalil syara’, yaitu Al-Qur’an, sunah (hadis), Ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi). Dan hendaknya mereka menghukumi kelemahan dan kebenaran suatu pendapat dengan dalil syara’.
Wajib bagi ahli ilmu untuk mencegah orang yang akan menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ini sebagai tangga untuk berselisih/bermusuhan. Karena hal ini sangat jauh dari keadilan.
[Asy-Syaikh Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di –rahimahullah- (w. 1376 H). Alih bahasa : Abdullah Al-Jirani]
Abdullah Al Jirani
16 Agustus ·
#Abdullah Al Jirani