Masalah Khilafiyyah

Masalah khilafiyyah - Kajian Medina
Masalah khilafiyyah

Masalah-masalah seperti ini, yang perbedaan pendapat senantiasa ada di dalamnya di antara para ulama salaf (pendahulu) sampai ulama di zaman sekarang, tidak boleh bagi seorang yang berpendapat dengan salah satu dari dua pendapat yang ada, untuk mengingkari orang lain dalam bentuk celaan. Ini merupakan kedzaliman yang tidak diperbolehkan.

Dalam masalah khilafiyyah, wajib bagi ahli ilmu untuk menerangkan pendapat yang menurutnya benar sesuai dengan kemampuan mereka dalam memahami dalil syara’, yaitu Al-Qur’an, sunah (hadis), Ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi). Dan hendaknya mereka menghukumi kelemahan dan kebenaran suatu pendapat dengan dalil syara’.

Wajib bagi ahli ilmu untuk mencegah orang yang akan menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ini sebagai tangga untuk berselisih/bermusuhan. Karena hal ini sangat jauh dari keadilan.

[Asy-Syaikh Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di –rahimahullah- (w. 1376 H). Alih bahasa : Abdullah Al-Jirani]

Abdullah Al Jirani
16 Agustus ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.