Fiqih versus Syariah

Fiqih versus Syariah - Kajian Medina
Fiqih versus Syariah

by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Kadang saya suka geli sendiri kalau ingat dulu pernah salah tafsir tentang isitlah Fiqih dan Syariah. Dalam pikiran saya dulu, keduanya makhluk yang berbeda.

Yang harus diperjuangkan dan dibela-bela itu syariah, karena sumbernya dari Allah SWT. Sedangkan fiqih itu sumbernya dari manusia, jadi tidak tidak usah diperjuangkan, justru harus dihilangkan saja. Sebab gara-gara urusan fiqih, umat Islam jadi pecah belah melulu. Begitulah dulu saya berpikir dengan amat piciknya.

Mungkin karena saking kencengnya didoktrin wajibnya menegakkan syariat Islam sejak zaman liqoan dulu, ketika saya kuliah di UGM, saya pun memilih keluar dan masuk LIPIA.

Maksudnya saya mau belajar tentang SYARIAH ISLAM. Tentu niatnya luhur sekali, yaitu ingin menegakkan syariah.

Kan doktrinnya sudah mantab tuh dan saya hafal luar kepala.
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون -هم الفاسقون - هم الظالمون

Siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka dia kafir - fasik dan zhalim.

Kesimpulannya : Wajib tegakkan syariat Islam.

Ternyata begitu masuk LIPIA dan duduk di Fakultas Syariah beneran, betapa kagetnya saya. Katanya syariah, kok pelajarannya malah fiqih? Mana jamnya tiap hari selalu ada, mana di tiap semester ada mata kuliah fiqih sampai 8 semester. Fiqih,fiqih dan fiqih lagi. Mana syariahnya? Begitu pikiran awam saya saat itu.

Saya kira begitu kuliah di Fakultas Syariah yang keren itu, langsung diajarkan cara bikin khilafah, minimal praktek potong tangan pencuri, teknik merajam pezina, aplikasi mencambuk peminum khamar, dan operasi penggal kepala orang dalam hukum qishash.

Ternyata malah belajar wuhdu', tayammum, mandi janabah, mengusap dua khuff. Itupun masih bawa-bawa khilafiyah ulama pula.

Sempat saya protes ke Doktor Salim saat itu. Ustadz, katanya kita fakultas syariah, kenapa masih ngomongin fiqih dan khilafiyah melulu? Katanya kita mau menegakkan syariah, kenapa malah bicara thaharah, shalat, puasa, zakat dan haji? Kapan kita mendirikan negara Islam-nya?

Saat itu Beliau senyum-senyum saja, tidak menjawab. Tapi besoknya di kelas, beliau cerita banyak sekali. Intinya yang bisa saya simpulkan bahwa kita harus melihat Islam itu secara syamil, kaffah, menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong. Islam itu bukan hanya urusan politik, bukan hanya urusan negara.

Tapi Islam itu sebuah nizham (sistem) yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Dari urusan kamar mandi sampai kamar dagang.

Thaharah itu syariah, Shalat itu syariah, Puasa, zakat dan haji pun syariah juga. Termasuk ekonomi, muamalat, waris, nikah, talak, rujuk dan fasakh juga syariah. Kurang lebih begitulah bahwa fiqih dan syariah ya memang dia-dia juga.

* * *
Akhirnya lama-lama saya pun sadar juga. Benar sekali, fiqih itu ya syariah dan syariah itu ya fiqih. Keduanya tidak bisa dipisahkan seenaknya.

Jadi perlahan-lahan cara berpikir kita diluruskan. Apa yang selama ini salah paham, mulai distel ulang biar presisi.

Dan pada akhirnya kita tahu bahwa tidak mungkin kita ini teriak-teriak tegakkan syariah, namun hanya sepotong-sepotong. Syariah itu utuh, bukan melulu urusan siapa yang jadi pejabat, presiden atau pemenang pemilu.

Jangan sekali-kali bangunan Islam yang utuh itu malah kita potong-potong dan kita kotak-kotakkan jadi tinggal secuil itu saja. Menegakkan syariah itu berarti menegakkan semua sendi-sendiri keislaman sekaligus.

Jangan belum apa-apa sudah ribut mau potong tangan. Justru harus tahu dulu batasan tangan untuk wudhu dan tayammum itu sampai dimana?

Jangan buru-buru mau penggal kepala orang, tapi harus tahu dulu bagaimana cara menyembelih hewan qurban dan aqiqah.

Jangan buru-buru mau merajam pezina, tapi harus tahu dulu bagaimana ketentuan merajam syetan dalam jamarat.

Dan semua bentuk utuh itu kita namakan syariah Islam, namun nama populer ilmu yang digunakan adalah ILMU FIQIH. Sesuai dengan definisi ilmu fiqih itu sendiri :

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب (المستنبط) من أدلتها التفصيلية
Ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariah yang bersifat praktis yang diistimbath dari dalil-dalilnya yang rinci.

Syariah dengan fiqih pada dasarnya satu kesatuan. Ilmu fiqih itu adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariah. Ituh. meski ada sedikit perbedaan dalam sudut pandang tertentu.

Ahmad Sarwat
25 Agustus pukul 09.18 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.