Beberapa Tata Cara Shalat Wanita Yang Sedikit Berbeda Dengan Laki-Laki

Beberapa Tata Cara Shalat Wanita Yang Sedikit Berbeda Dengan Laki-Laki - Kajian Medina
BEBERAPA TATA CARA SHALAT WANITA YANG SEDIKIT BERBEDA DENGAN LAKI-LAKI

Oleh : Abdullah Al-Jirani

Secara garis besar, tata cara shalat laki-laki dan wanita sama. Karena secara asal, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencontohkan tata cara sholat bersifat umum, untuk pria dan wanita. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”[ HR. Al-Bukhari : 6008 ].

Akan tetapi, jika dilihat secara detail, maka ada beberapa kaifiyat (tata cara shalat) yang "sedikit" berbeda antara laki-laki dan perempuan. Diantaranya : ketika sujud, ketika mengangkat tangan saat takbir, dan ketika rukuk.

Imam Abu Dawud –rahimahullah- meriwayatkan hadis dari Yazid bin Abi Habib -radhiallahu 'anhu- beliau berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ: " إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

"Sesungguhnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melewati dua wanita yang akan sholat. Maka beliau berkata : “Apabila kalian berdua sujud, maka kumpulkan sebagian daging ke bumi. Sesungguhnya wanita itu tidak seperti laki-laki dalam hal itu.” [ HR. Abu Dawud di dalam “Al-Marasil” : 87dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra : 320. Sanadnya shahih].

Walaupun hadits di atas secara sanad mursal, akan tetapi maknanya diamalkan. Karena telah didukung oleh beberapa indikasi penguat, baik berupa qiyas dan dalil-dalil umum yang menunjukkan akan disyari’atkannya wanita untuk menutup diri semaksimal mungkin. Baik itu di luar atau di dalam sholat.

Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) berkata :

ذهب مالك و أبو حنيفة و أحمد و أكثر الفقهاء إلى جواز الإحتجاج بالمرسل

“Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas ahli fiqh berpendapat akan bolehnya berdalil dengan hadits mursal.” [ Syarh Shohih Muslim : 1/132 ].

Kapan hadits mursal bisa dijadikan hujjah atau bisa diamalkan ? simak ucapan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berikut ini :

يحتج الشافعي بالمرسل إذا إعتضد بأحد أربعة أمور : إما حديث مسند, و إما مرسل من طريق آخر, و إما قول صحابي, و إما قول أكثر العلماس

“Al-Imam Asy-Syafi’i berhujjah dengan hadits mursal apabila dikuatkan dengan salah satu dari empat hal : (1) mungkin dengan hadits (lain) yang bersambung sanadnya sampai nabi, (2) mungkin dengan hadits mursal dari jalan yang lain, (3) mungkin dengan ucapan sahabat, (3) dan mungkin dengan pendapat mayoritas ulama’.”[ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/206 ].

Kandungan hadits mursal di atas, telah menjadi pendapat dan amaliah para ulama’ salaf. Diantara mereka :

1]. Al-Imam Atho’ bin Abi Rabah.

عبد الرزاق عن ابن جريج قال : قلت لعطاء أتشير المرأة بيديها كالرجال بالتكبير ؟ قال : لا ترفع بذلك يديها كالرجال ، وأشار ، فخفض يديه جدا وجمعهما إليه ، وقال : للمرأة هيئة ليست للرجل

Al-Imam Abdur-Razaq dari Ibnu Juraij dia berkata : Aku berkata kepada Atho’ : Apakah engkau mengisyaratkan wanita dengan tangannya seperti laki-laki ketika takbir ? Beliau menjawab : Jangan dia mengangkat kedua tangannya seperti laki-laki ketika itu (ketika takbir). Beliau mengisyaratkan lalu merendahkan sekali kedua tangannya dan mengumpulkan keduanya kepadanya. Dan berkata : Wanita itu memiliki sifat/tata cara yang tidak dimiliki oleh laki-laki.” [ Al-Mushonnaf: 3/137 No : 5066 ].

2]. Al-Imam Atho’ bin Abi Rabah.

عبد الرزاق عن ابن جريج عن عطاء قال : تجتمع المرأة إذا ركعت ، ترفع يديها إلى بطنها ، وتجتمع ما استطاعت ، فإذا سجدت فلتضم يديها إليها ، وتضم بطنها وصدرها إلى فخذيها ، وتجتمع ما استطاعت

“Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dari Atho’ beliau berkata : “Wanita itu terkumpul ketika dia ruku’. Dia mengangkat tangannya sampai perutnya. Dan dia kumpulkan semampunya. Apabila sujud, hendaknya dia gabungkan kedua tangannya kepadanya. Dia gabungkan perutnya dan dadanya kepada pahanya. Dan dia kumpulkan/satukan semampunya.” [Al-Mushonnaf : 5069].

3]. Al-Imam Ibrohim An-Nakha’i .

عبد الرزاق عن معمر والثوري عن منصور عن إبراهيم قال : كانت تؤمر المرأة أن تضع ذراعها وبطنها على فخذيها إذا سجدت ، ولا تتجافى كما يتجافى الرجل ، ولكي لا ترفع عجيزتها

Abdur-Razaq dari Ma’mar dan Ats-Tsauri dari Ibrahim dia berkata : “Wanita diperintah untuk meletakkan lengan dan perutnya di atas kedua pahanya apabila sujud. Jangan direngangkan sebagaimana laki-laki merengangkan. Agar tidak terangkat bagian belakangnya.” [ Al-Mushonnaf : 5071 ].

4]. Ali bin Abi Tholib

عبد الرزاق عن إسرائيل عن أبي إسحاق عن الحارث عن علي قال : إذا سجدت المرأة فلتحتفز ولتلصق فخذيها ببطنها

“Abdur-Razaq dari Isroil, dari Abu Ishaq dari Al-Harits dari Ali beliau berkata : “Apabila seorang wanita sujud, maka hendaknya dia mengumpulkan badannya dan melekatkan dua pahanya dengan perutnya.” [ Al-Mushonnaf : 5072 ].

Dan masih banyak lagi atsar dari para ulama’ salaf dalam masalah ini. Silahkan untuk merujuk sendiri dari kitab-kitab induk yang masyhur.

Al-Imam Asy-Syafi’i –rahimahullah- (wafat : 204 H) berkata :

وَقَدْ أَدَّبَ اللَّهُ تَعَالَى النِّسَاءَ بِالِاسْتِتَارِ وَأَدَّبَهُنَّ بِذَلِكَ رَسُولُهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَأُحِبُّ لِلْمَرْأَةِ فِي السُّجُودِ أَنْ تَضُمَّ بَعْضَهَا إلَى بَعْضٍ وَتُلْصِقَ بَطْنَهَا بِفَخِذَيْهَا وَتَسْجُدَ كَأَسْتَرِ مَا يَكُونُ لَهَا وَهَكَذَا أُحِبُّ لَهَا فِي الرُّكُوعِ وَالْجُلُوسِ وَجَمِيعِ الصَّلَاةِ أَنْ تَكُونَ فِيهَا كَأَسْتَرِ مَا يَكُونُ لَهَا وَأُحِبُّ أَنْ تَكْفِتَ جِلْبَابَهَا وَتُجَافِيَهُ رَاكِعَةً وَسَاجِدَةً عَلَيْهَا لِئَلَّا تَصِفَهَا ثِيَابُهَا.فَكُلُّ مَا وَصَفْت اخْتِيَارٌ لَهُمَا كَيْفَمَا جَاءَا مَعًا بِالسُّجُودِ وَالرُّكُوعِ أَجْزَأَهُمَا إذَا لَمْ يُكْشَفْ شَيْءٌ مِنْهُمَا.

“Alloh Ta’ala telah mendidik para wanita untuk menutup diri. Dan Rosul-Nya –shollallahu ‘alaihi wa sallam- juga mendidik mereka dengan hal itu. Aku senang agar seorang wanita di saat sujud, untuk mengumpulkan sebagian (anggota tubuh)nya dengan sebagian yang lain. Melekatkan perutnya dengan kedua pahanya, serta sujud dalam keadaan paling tertutup. Demikianlah aku senang baginya di saat ruku’, duduk, dan seluruh sholat dalam keadaan yang paling tertutup. Aku senang agar dia (wanita) mengumpulkan jilbabnya dan merengangkannya saat ruku’ dan sujud agar tidak pakainnya tidak menyifatkan dirinya. Seluruh apa yang aku sifatkan, merupakan pilihan bagi keduanya. Bagaimana saja keduanya datang ketika sujud dan ruku’, telah mencukupi baginya apabila tidak tersingkap sesuatu dari keduanya.” [ Al-Umm : 1/138 ].

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan :

1]. Saat takbir, hendaknya seorang wanita tidak mengangkat tangannya setentang dengan bahu atau telingannya. Akan tetapi direndahkan kurang dari keduanya.

2]. Ketika rukuk, hendaknya seorang wanita melekatkan kedua tangannya ke tubuhnya. Jangan direngangkan seperti laki-laki.

3]. Ketika sujud, hendaknya lengan tangannya diletakkan di lantai serta dikumpulkan (tidak direngangkan atau diangkat), kemudian kedua paha dilekatkan juga ke perutnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.

Abdullah Al Jirani
17 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.