Sunnah Nabi SAW Yang Haram

Sunnah Nabi SAW Yang Haram - Kajian Medina
Sunnah Nabi SAW Yang Haram

Secara ilmu ushul fiqih, yang dimaksud dengan sunnah Nabi adalah segala perkataan dan perbuatan Nabi SAW, termasuk juga sikap diamnya beliau.

Sedangkan menurut ilmu fiqih, sunnah adalah nama untuk status hukum dari suatu ibadah atau perbuatan. Definisinya kalau dikerjakan kita dapat pahala dan kalau ditinggalkan kita tidak berdosa.

Kadang di tangan mereka yang tidak belajar ilmu ushul fiqih dan ilmu fiqih, kedua istilah ini saling bercampur dan bikin bingung. Tapi kalau pernah belajar keduanya insyaallah tidak jadi masalah.

Sebab tidak semua perbuatan Nabi SAW hukumnya wajib kita lakukan. Kadang wajib, tapi kadang bisa juga jadi sunnah, mubah, makruh bahkan haram sekalipun.

Mau tahu mana ada perbuatan Nabi SAW yang justru buat kita jadi haram hukumnya?

Ada beberapa, misalnya kasus menikahnya Nabi SAW dengan Zainab binti Jahsy. Allah SWT menikahkan Nabi SAW dengan Zainab binti Jahsy secara begitu saja di dalam Al-Quran.

فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia. (QS. Al-
Ahzab : 37)

Pernikahan ini hanya berlaku hanya pada diri Rasulullah SAW saja dan tidak berlaku untuk umatnya. Sebab pernikahan ini kalau dilihat dari sisi hukum syariah yang kita kenal ternyata banyak ‘masalah’.

1. Tanpa Wali

Pernikahan Nabi SAW dengan Zaenab binti Jahsy ternyata tidak ada walinya sebagaimana yang kita pakai saat ini. Sebab yang menikahkan Beliau SAW langsung Allah SWT. Dan hal yang sama juga berlaku di masa Nabi Adam alaihissalam ketika dipasangkan dengan Hawwa, juga tanpa wali.

2. Tanpa Saksi

Karena dinikahkan langsung di langit lewat ayat Al-Quran, maka pernikahan Beliau SAW dengan Zaenab binti Jahsy tentunya juga tanpa dihadiri oleh saksi-saksi, sebagaimana yang kita kenal dalam ilmu syariah.

Namun pernikahan ini sah bagi Beliau SAW, karena yang menikahkannya langsung Allah SWT. Sebagai Tuhan yang menetapkan hukum, maka Allah SWT berhak mengubah dan membuat pengecualian-pengecualian.

3. Tanpa Ijab Qabul

Ijab qabul yang merupakan rukun dalam sebuah pernikahan juga tidak ada dalam kasus pernikahan ini. Satu-satunya lafadz adalah kata : zawwajnakaha (زوجناكها).

Dan itu adalah firman Allah SWT langsung. Sedangkan ijab dan qabul itu seharusnya diucapkan masing-masing oleh ayah mertua dan calon menantunya.

4. Tanpa Mahar

Ketika Allah SWT menikahkan Nabi SAW dengan Zainab binti Jahsy, bukan hanya tanpa wali, tanpa saksi dan tanpa ijab kabul, tapi juga tanpa mahar atau mas kawin juga. Di ayat itu sama sekali tidak disebutkan tentang mahar apa yang diberikan Beliau SAW kepada Zainab binti Jahsy.

Maka kalau dilihat dengan kaca mata ilmu syariah dan ilmu fiqih, pernikahan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab semua rukunnya ditabrak, tidak ada satu pun yang dipakai. Seharusnya merupakan pernikahan yang tidak sah alias pernikahan yang batil.

Namun karena pernikahan ini atas kehendak dan ketentuan dari Allah SWT sebagai Tuhan yang menciptakan syariah, maka ada kekhususan dan pengecualian yang merupakan hak preogratif Allah SWT.

Inilah contoh 'sunnah nabi' yang hukumnya haram bagi kita untuk menjalankannya. Haram hukumnya menikah tanpa wali, saksi, ijab-qabul dan mahar.

Ahmad Sarwat, Lc.MA

Ahmad Sarwat
15 Juni pukul 16.32 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.