Dalam pandangan Ulama Syafi'iyyah, ada dua golongan yang mereka tidak berpuasa atau membatalkan puasa pada bulan Ramadhan, kemudian diwajibkan atas mereka untuk mengganti puasanya pada waktu yang lain (qadha) dan juga membayar fidyah sekaligus.
1. Mereka yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa, karena khawatir akan keselamatan orang lain, bukan keselamatan dirinya sendiri. Seperti seorang Ibu yang menyusui, tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan anaknya. Maka ia wajib mengganti puasanya di waktu yang lain dan juga membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan. Adapun bagi seorang Ibu yang hamil atau menyusui tidak berpuasa, karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib qadha tanpa fidyah.
2. Mereka yang memiliki hutang puasa, kemudian tidak sempat menggantinya (tidak sempat qadha), sampai datang Ramadhan tahun berikutnya. Maka, selain wajib membayar hutang puasanya, ia juga wajib menunaikan fidyah sejumlah hutang puasanya, disebabkab kelalaiannya dalam membayar hutang puasa. Dan ini juga merupakan pendapat jumhur ulama (Syafi'iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah).
Dalam Kitab Safinah disebutkan:
وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ: الْأَوَّلُ: الْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ، وَالثَّانِي: الْإِفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ.
"Dan jenis-jenis ifthar (tidak berpuasa atau membatalkan puasa) ada empat keadaan:
Pertama: keadaan yang mewajibkan pelakunya qadha dan fidyah sekaligus. Keadaan ini ada dua:
1. Tidak berpuasa/ berbuka disebabkan kekhawatiran atas keselamatan orang lain,
2. Tidak berpuasa/ berbuka sambil menunda-nunda waktu qadhanya, sampai tiba Ramadhan tahun berikutnya, padahal dalam waktu setahun itu ia bisa untuk meluangkan waktu membayar hutang puasanya."
Wallaahu a'lam.
- Laili Al-Fadhli -
Laili Al-Fadhli
23 jam ·
#Laili Al-Fadhli