Apakah Keutamaan Salat di Masjid Haram Khusus Untuk Masjid Ka'bah Saja?

Apakah Keutamaan Salat di Masjid Haram Khusus Untuk Masjid Ka'bah Saja? - Kajian Medina
APAKAH KEUTAMAAN SALAT DI MASJID HARAM KHUSUS UNTUK MASJID KA'BAH SAJA ?

Para ulama beda pendapat tentang keutamaan salat di masjid Haram, apakah keutamaan ini hanya khusus di masjid Ka'bah saja, atau meliputi seluruh wilayah tanah Haram ? Sebagaimana dalam sebuah hadis, nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda :

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِئَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

"Salat di masjid Haram lebih utama seratus ribu dari salat di masjid selainnya." [ HR Ahmad ].

Menurut Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi'iyyah keutamaan ini tidak khusus hanya di masjid Ka'bah saja, akan tetapi meliputi seluruh tanah Haram. Karena seluruh kalimat "masjid haram" yang datang dalam Al-Quran semuanya bermakan "tanah haram" secara keseluruhan kecuali hanya surat Al-Baqarah : 144 tentang perintah mengahadap Ka'bah. Oleh karena itu, membawa makna hadis kepada makna yang lebih dominan lebih utama daripada kepada makna yang tidak dominan.

Imam An-Nawawi sendiri dalam "Al-Majmu Syarhul Muhadzab (3/189-...) lebih mengarah kepada pendapat yang mengkhususkan untuk masjid Ka'bah saja. Namun para ulama syafi'iyyah setelahnya menyatakan, bahwa yang lebih shahih dari imam An-Nawawi adalah pendapat yang berkesesuaian dengan Jumhur.

Imam Asy-Syarwani -rahimahullah- :

الأصح عند النووي أن تضعيف الصلاة يعم جميع الحرم، ولا يختص بالمسجد، ولا بمكة

Yang paling sahih (paling benar) menurut imam An-Nawawi, sesungguhnya pelipatgandaan pahala salat meliputi seluruh tanah Haram, tidak terkhusus masjid (masjid ka'bah) dan tidak terkhusus Mekah saja." [Tuhfatul Muhtaj dengan hawasyi Asy-Syarwani dan Al-'Abadi : 10/95]

Al-Khathib Asy-Syirbini juga memastikan, bahwa imam Al-Mawardi mengikuti pendapat jumhur, lalu beliau juga mengikutkan imam An-Nawawi dalam pendapat ini. Simak "Mughni Muhtaj" (6/215).

Adapun Hanabilah mengkhususkan keutamaan dalam masalah ini hanya bagi masjid ka'bah saja. Pendapat ini juga diyakini oleh salah seorang ulama Syaf'iiyah, yaitu Ibnu Hajar Al-Haitami -rahimahullah-.

Wallahu a'lam bish shawab.

14 Ramadan 1440 H
Mekah Mukarramah - KSA

Abdullah Al-Jirani

****

Ket. : Foto dijepret dari lantai paling atas kemarin malam sebelum salat Terawih.

Abdullah Al Jirani
21 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.