Meskipun demikian para ulama tersebut di umur yang begitu muda sudah sangat mampu untuk berfatwa, gimana kisah imam Malik, Syafi'i, imam Ahmad, dan imam2 lainnya rohimahumullah
Di masa imam Syaukani disebutkan bahwa beliau di umur 20 tahunan sudah mencapai derajat mujtahid mutlaq, para ulama menyebutkan sebagaimana ana pernah dengan dari Syeikh Musa Asy-syarif hafidzohullah (dalam kisah hidup imam Syaukani) umur yang sangat muda sekali dan mustahil bisa di jumpai bagi kita yang hidup di zaman ini
Tapi mereka semua gak tergesa-gesa dalam berfatwa, bahkan imam Syafi ketika dipersilahkan oleh imam Malik untuk berfatwa dan imam Malik bilang ilmuku semua udah ada padamu, tapi imam Syafi'i bilang belum mau untuk tawaran imam Malik.
Bahkan Syeikh Sa'id Kamaly Al-Maliki hafidzohullah dalam liqo' bab al-maftuhnya berkata kita yang hidup di zaman ini seakan mustahil menjumpai orang yang layak berfatwa di bawah umur 30tahunan, minimal kita yang hidup di zaman ini harus berumur di atas 40 tahun untuk mampu berfatwa agar banyak literatur yang banyak dibaca dan tidak asal berkata terlebih penuntut ilmu saat ini mereka tidaklah memiliki banyak ilmu dasar semisal pengetahuan dan hafalan Al-Qur'an dan Sunnah dengan baik .... (Sampai akhir penjelasan)
----------selesai nukilan---------
Qultu : di zaman sekarang kita jumpai orang merasa ketika telah keluar dari universitas, mahad, atau mungkin pesantren kilat udah layak menilai Pendapat ulama yang kapasitasnya jauh diatas mereka
Jangankan mau menilai Pendapat ulama yang jelas2 udah mengusai banyak ilmu, mereka mufti dadakan ini menilai diri mereka sendiri aja gak mampu.... Ya namanya orang jahil yang gak tahu kalo mereka ini jahil.
Para ulama bisa berbeda pendapat hanya karena perbedaan satu huruf dalam memakanai ayat, misalnya ayat wudhu huruf "ba" bi ru'usikum ini menjadikan khilaf antara Imam Ahmad dan Syafi'i
Khilaf qiroah pun gak sedikit yang bisa menjadikan khilaf dalam suatu hukum semisalnya puasa kaffaroh menurut imam Abu Hanifah itu harus berturut-turut dengan dalil qiroaah ibn mas'ud tetapi jumhur tidak demikian
Kemudian di ucapkan kembali ke Qur'an dan sunnah, pake dalil quran dan sunnah
Lah jelas2 mereka para ulama ini berselisih karena perbedaan pemahaman Al-Qur'an dan sunnah, koq anda malah menganggap mereka gak kembali ke Qur'an dan Sunnah?
Para asatidzah di negeri kita pada umumnya (yang ana ketahui) belum ada yang mencapai derajat mujtahid hatta mujtahid fatwa pun mungkin hanya sedikit sekali.
Teringat ucapan Dr. Kamilin Jamilin hafidzohullah beliau bilang dalam syarh hilyah Tholib al-ilm milik Syeikh Ibn Utsaimin Rohimahullah (yang maknanya) kita gak usah bermimpi jauh2 jadi mujtahid mutlaq atau madzhab bisa jadi mujtahid fatwa yang menguasai satu cabang ilmu dengan benar dan seluruh khilaf dalam satu cabangnya saja sudah sangat beruntung, karena sangatlah sedikit dari kita yang mampu mencapai derajat ini.
Kita lihat Dr. Kamilin ini salah satu anggota fatwa Perlis di Malaysia tapi beliau sadar diri bahwa belum mampu mencapai derajat ini
Tapi kita zaman sekarang, setiap ada fatwa dan pendapat ulama yang berbeda dengan kita dengan mudah kita berbicara itu gak sesuai dengan Qur'an dan Sunnah.
Sebenarnya Pemahaman Qur'an dan Sunnah anda masih jauh di bawah para ulama, jangankan memahami sebab khilafnya, anda menerjemahkan makna ayat dalam Al-Qur'an aja belum tentu benar
Alangkah baiknya kita diam ketika ulama telah khilaf dalam suatu masalah, karena apa2 yang ulama terdahulu telah khilaf gak mungkin bisa bersatu
Kalo mau diskusi silahkan untuk saling mengasah ilmu, tapi bukan untuk saling mencela dan menjelekkan satu sama lain.
Yang amat disayangkan Terkadang adab menyikapi Khilaf ini yang kurang, terlebih di kalangan para penuntut ilmu seperti kita, sehingga mencela dan mengejek yang berbeda pendapat dengan kita.
Ya namanya orang bodoh mau gimana lagi?
Semoga Allah menjauhkan kita dari berucap tanpa ilmu
Aboud Basyarahil
5 jam ·
#Aboud Basyarahil