Perhatikan postingan dari akun-akun pseudonym GPK Kokohiyyun ini.
Menurut pemahaman ‘aqîdah sesat mutant hybrid abominasi Neo Murji-ah (murji-ah ma‘al hukkâm, khowârij ma‘ad du‘ât), setiap penentangan kepada penguasa yang mereka ulil amri-kan adalah divonis sebagai memberontak (bughôt) - dus "Khowârij".
Maka apapun juga bentuk penentangan itu, sekalipun diizinkan oleh perundang-undangan yang berlaku resmi, seperti:
✓ unjuk rasa damai,
✓ mengkritik di media masa,
✓ beroposisi di Parlemen,
✓ mendukung paslon capres lawan dari Petahana, bahkan
✓ mencoblos calon selain Petahana di Pilpres.
Maka menurut ‘aqîdah GPK Kokohiyyun adalah: "Khowarij Prosedural".
Jadi, menurut ‘aqîdah GPK Kokohiyyun lagi, kalau insyâ’Allôh oposisi menang, pasangan Capres Prabowo dan Cawapres Sandi insyâ’Allôh menang, maka mayoritas rakyat di Nusantara ini adalah para "Khowârij Prosedural", anggota "Persatuan Kebun Binatang", yang wajib di"Tumpahkan Darahnya!".
❓ Kenapa bisa keluar fatwa-fatwa konyol begitu?
Karena memang GPK Kokohiyyun itu adalah para pendukung #JokowiMarahCyin
Adapun pertanyaannya bagi kita, Ummat Islâm, adalah: apakah masih mau merujuk perkara agama kepada GPK Kokohiyyun itu?
▪️ IQ itu given, stupid itu pilihan.
نسأل الله السلامة والعافية
#INAElectionObserverSOS
Arsyad Syahrial
24 Maret pukul 08.25 ·
#Arsyad Syahrial
#Pendaku Salafi