Menurut saya penggunaan kata "NON MUSLIM" sebagai uslub dalam dakwah yang dipandang baik oleh sebahagian ulama modern zaman ini,seperti syaikh Yusuf Al-Qordhowiy yang menganjurkan mengganti kata "Kafir menjadi GHOIRU MUSLIM (NON MUSLIM)" dan mengganti kata Ahludz dzimmah menjadi MUWATHINUUN (Warga Negara) ini pendapat yang hasan.
Ini berdalil dengan firman Allah Azza Wajalla :
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik (Q.S An-Nahl : 125)
Sebahagian mufassir menafsirkan makna "Al-Mau'idzoh Al-Hasanah" dengan :
هو القول اللين الرقيق من غير غلظة ولا تعنيف
"Yaitu (berdakwah) dengan kata yang lembut tanpa kata-kata kasar dan celaan.
Dengan ini mereka mengatakan bahwa menggunakan kata "NON MUSLIM" jauh lebih bijaksana.
Ayat tersebut berbicara dalam konteks berdakwah (menyeru mereka kepada islam),tapi dalam konteks ummat islam sedang dilecehkan apakah cocok menggunakan kata itu ?
Lagi-lagi kita tekankan bahwa itu hanya pendapat secuil ulama yang bisa diterima dalam satu keadaan dan bisa ditolak dalam keadaan lainnya,oleh karena itu hanya pendapat yang sifatnya ghoiru mulzim maka tidak boleh memaksakan orang lain untuk menggunakan kata-kata yang sama,Toh Allah Azza Wajalla dan Rosul-Nya kemudian para sahabat juga tidak menggunakan kata-kata itu.
Kaum muslimin sepakat bahwa : "Siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan rosul-Nya maka dia disebut "Kafir" lalu kenapa harus dipermasalahkan ?
Dalam keadaan islam kuat sedang orang kafir menghormati dan segan kepada kita maka kata "NON MUSLIM" sangat cocok digunakan untuk menarik mereka kepada islam,karena mungkin kata NON MUSLIM lebih bisa melunakkan hati mereka ketimbang kata kafir.
Saya contohkan : Pak Rokcy Gerung NON MUSLIM (Ini boleh karena sejatinya makna Non muslim = bukan orang islam) lebih terdengar lembut tapi itu pun tidak wajib.
Akan tetapi dalam keadaan orang-orang kafir mengintimidasi kita,sangat benci dan menyerang kita,merendahkan kita,siang dan malam membuat makar atas kita dan ulama maka menggunakan kata "NON MUSLIM" sebagai sebutan utk mereka adalah bentuk TANAZUL yg Madzmum (Menyerah yg tercela).
Dalam khutbah jum'at ucapkan dengan lantang :
"Wahai orang-orang kafir,kami tidak menyembah apa yang kamu sembah.
"Wahai orang-orang kafir kami tidak takut terhadap makar-makar kalian"
Gak usah takut dan ragu karena itu akan lebih membuat mereka takut dan gentar.
INTINYA :
Dalam konteks mendakwahi kerabat dan tetangga dekat atau teman silahkan memilih kata/sebutan selembut mungkin,jika dirasa kata itu bisa mengajak dia kepada islam ya itu boleh saja tapi dalam konteks selain itu terkhusus kepada mereka yang sangat membenci islam maka tidak perlu dengan kata itu.
BARAKALLAHU FIIKUM
Oleh : Faruq Sinambela (Di Bumi Yaman)
Faruq Sinambela
3 Maret pukul 15.17 ·
#Faruq Sinambela