Dibolehkan bagi laki-laki muslim untuk menikah dengan wanita dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Namun, walaupun hal ini dibolehkan, hendaknya tetap diprioritaskan untuk menikah dengan wanita muslimah. Karena mereka adalah sebaik-baik pasangan bagi laki-laki muslim. Toh, jumlah wanita muslimah saat ini sangat banyak, kenapa harus memilih menikahi wanita ahli kitab ?
Imam Abu Bakar bin Khalal Al-Baghdadi Al-Hambali –rahimahullah- (wafat : 311 H) telah meriwayatkan dari Ubaidullah bin Hambal, beliau berkata : Bapakku telah menceritakan kepadaku, sesungguhnya beliau pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal –rahimahullah- :
ترى للرجل المسلم أن يتزوج النصرانية، أو اليهودية؟ قَالَ: ما أحب أن يفعل ذلك، فإن فعل فقد فعل ذلك بعض أصحاب النبي، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Anda berpendapat boleh bagi seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita Nashrani (Kristen) atau Yahudi ? Beliau (Imam Ahmad) menjawab : Aku tidak suka dia melakukan itu. Jika dia tetap melakukan, sungguh sebagian sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ada juga yang melakukan.” [Ahkamul Ahlil Milal wa Ar-Riddah : 59, masail no : 448]
Dalam riwayat lain beliau (Imam Ahmad) berkata :
المسلمات أحب إلى ما تريد إلى ذلك، والله قد وسع.
“Para wanita muslimah lebih aku cintai (untuk engkau nikahi) dari keinginanmu kepada hal itu (menikahi wanita ahli kitab). Sungguh Allah telah memberi keluasan.” [Ahkamul Ahlil Milal wa Ar-Riddah : 59, masail no : 449]
Maka, jika saya ditanya bolehkah seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab ?, maka saya jawab : Saya tidak melarang, tapi saya tidak menyarankan sama sekali. Menikahlah dengan wanita muslimah. Walhamdulillahi rabbil ‘almin...
✒Abdullah Al Jirani
Abdullah Al Jirani
11 Maret pukul 7.27 ·
#Abdullah Al Jirani