Kotoran dan Air Kencing Hewan

Kotoran dan Air Kencing Hewan - Kajian Medina
Kotoran dan air kencing hewan

Ini kaidahnya : Bahwa air kencing dan kotoran manusia serta semua hewan, baik yang dimakan dagingnya seperti onta, atau tidak seperti babi, hukumnya najis. Demikian dinyatakan oleh Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H), dimana beliau berkata :

أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ جميع الارواث والدرق وَالْبَوْلِ نَجِسَةٌ مِنْ كُلِّ الْحَيَوَانِ سَوَاءٌ الْمَأْكُولُ وَغَيْرُهُ وَالطَّيْرُ وَكَذَا رَوْثُ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ كَالذُّبَابِ فَرَوْثُهَا وَبَوْلُهَا نَجِسَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ

“Sesungguhnya madzhab kami, seluruh kotoran dan air kencing itu najis dari seluruh jenis hewan, baik yang dimakan atau selainnya (yang tidak dimakan) dan burung. Demikian juga kotoran ikan, belalang, dan hewan yang tidak memiliki darah mengalir seperti lalat, maka kotoran dan air kencingnya najis menurut madzhab (asy-syafi’i).”

Referensi : Majmu’ Syahrul Muhadzdzab : ( 2/550 ).

✒Abdullah Al Jirani

Abdullah Al Jirani
10 Maret pukul 13.39 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.