Istri itu bukan mahram kita. Tapi wanita ajnabiyyah (asing) yang telah halal untuk kita dengan sebab adanya akad pernikahan antara kita dengannya. Karena mahram*, adalah para wanita yang haram kita nikahi. Jika istri adalah mahram kita, tentu tidak boleh bagi kita untuk menikah dengannya. Oleh karena itu, dalam surat (An-Nisa' : 23) Allah tidak menyebutkan istri sebagai salah satu mahram kita.
Sekedar meluruskan kesalahpahaman dalam masalah ini. Semoga bermanfaat.(Abdullah Al-Jirani)
-------------
*Masyarakat kita sering mengistilahkan dengan "muhrim". Padahal yang benar "mahram". Kalau muhrim, itu seorang yang ihram.
Abdullah Al Jirani
7 menit ·
#Abdullah Al Jirani