Kurang tepat kalau menelusuri sejarah Qunut Subuh diawali dari peristiwa Bi'r Ma'unah. Apalagi menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di awal-awal dakwah Rasulullah. Karena peristiwa Bi'r Ma'unah terjadi setelah perang Uhud, memasuki tahun ke-3 Hijriyah.
Adapun qunut yang dilakukan Nabi justru telah berlangsung sebelum itu. Misalnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Al-Bukhari, dari Al-Imam Az-Zuhri:
حَدَّثَنِي سَالِمٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ الْفَجْرِ يَقُولُ اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلَانًا وَفُلَانًا وَفُلَانًا بَعْدَ مَا يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ إِلَى قَوْلِهِ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ }
Telah menceritakan kepadaku Salim dari Bapaknya bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada raka'at terakhir dari shalat subuh beliau berdoa: "Ya Allah laknatlah fulan dan fulan." yaitu setelah beliau membaca; 'Sami'allahu liman Hamidah.' maka Allah menurunkan ayat; "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim (Ali Imran: 128)." (HR. Al-Bukhari 4559)
Qunut yang diceritakan di atas dilakukan pada perang Uhud, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi. Artinya qunut sudah berlangsung sebelum peristiwa Bi'r Ma'unah.
Adapun riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa Nabi berhenti qunut selama satu bulan, maka maksudnya berhenti qunut nazilah setelah peristiwa Bi'r Ma'unah. Jadi, sebelum peristiwa Bi'r Ma'unah sudah ada qunut Subuh, kemudian saat terjadi peristiwa Bi'r Ma'unah, Nabi qunut selama satu bulan berturut-turut dan setelah itu meninggalkannya.
Apakah Nabi meninggalkan seluruh qunutnya?
Jawabannya tidak. Karena Abu Hurairah justru meriwayatkan bahwa Nabi qunut Subuh, sedangkan Abu Hurairah masuk Islam setelah perang Khaibar, sekitar tahun ke-7 H. Sebagaimana di akhir haditsnya Al-Imam Al-Bukhari mengatakan:
قَالَ ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ هَذَا كُلُّهُ فِي الصُّبْحِ
"Telah berkata Ibnu Abiz Zinad dari Ayahnya bahwa (qunut) ini dilakukan pada shalat Subuh." (HR. Al-Bukhari 951)
Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa Nabi telah melakukan qunut Subuh sebelum peristiwa Bi'r Ma'unah dan tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau meninggalkan qunut Subuh. Karena riwayat-riwayat yang menceritakan beliau meninggalkan qunut, hampir seluruhnya berkaitan erat dengan peristiwa Bi'r Ma'unah, yakni meninggalkan qunut nazilah yang dilakukan selama satu bulan berturut-turut.
Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa Nabi meninggalkannya (dengan lafazh yang tidak sharih, justru dijelaskan oleh perawinya maksudnya meninggalkan doa laknatnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra). Adapun qunut Subuh (tanpa doa laknat) terus dilakukan oleh beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sampai akhir hayatnya, dan tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa beliau meninggalkannya.
Inilah yang menjadi pegangan Al-Imam Asy-Syafi'i dan para ulama yang mengikutinya. Wallaahu a'lam.
SUJUD SAHWI SAAT MENINGGALKAN QUNUT
Kemudian terkait persoalan sujud sahwi bagi orang yang meninggalkan qunut subuh, maka sesungguhnya hal tersebut telah menjadi pegangan para ulama Syafi'iyyah. Hal ini karena para ulama Syafi'iyyah memandang qunut subuh, walaupun sunnah, telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari shalat subuh. Kedudukannya sama dengan tasyahud awal dalam shalat yang 3 atau 4 rakaat. Dalam madzhab Syafi'i, istilahnya dikenal dengan Ab'adh Shalat atau Sunnah Ab'adh. Yakni bagian shalat yang tidak termasuk rukun, namun telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan, siapa saja yang meninggalkannya, maka disyariatkan untuk sujud sahwi.
Jadi, keliru kalau ada yang mengatakan "ga perlu terlalu shalih sehingga lupa qunut kemudian sujud sahwi". Karena justru menurut para ulama Syafi'iyyah, siapa saja yang meninggalkan ab'adh shalat (dan qunut subuh termasuk di dalamnya), maka disyariatkan baginya sujud sahwi. Wallaahu a'lam.
JAWABAN ATAS HADITS QUNUT SUBUH BID'AH
Lalu, bagaimana para fuqaha yang menyatakan adanya syariat qunut subuh menjawab riwayat bahwa qunut subuh itu bid'ah?
يَا أَبَتِ، صَلَّيْتَ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَخَلْفَ أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ فَهَلْ رَأَيْتَ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْنُتُ؟ فَقَالَ: «يَا بُنَيَّ هِيَ مُحْدَثَةٌ»
"Aku pernah bertanya kepada ayahku, "Wahai ayah, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, Utsman maka apakah mereka membaca qunut?" ia menjawab, "Wahai anakku, itu adalah perkara baru."
Maka di antara jawaban dari riwayat ini adalah:
Pertama, yang meriwayatkan hadits ini hanya satu orang sahabat, sedangkan yang meriwayatkan bahwa Nabi qunut subuh lebih banyak jumlahnya, dan para sahabat besar seperti Anas dan Abu Hurairah. Dan riwayat yang menyatakan bahwa Nabi melakukan qunut sangat banyak sekali jumlahnya, sehingga tidak bisa dinafikan oleh satu periwayatan saja.
Kedua, dari sisi kekuatan hadits, bahwa riwayat yang menceritakan Nabi melakukan qunut Subuh termaktub dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim (disepakati keshahihannya), sedangkan riwayat di atas masih belum disepakati keshahihannya.
Ketiga, kalaupun riwayat ini shahih, maka sebagian fuqaha menafsirkan yang bid'ah bukan qunutnya, akan tetapi isi doanya, sebagaimana dikemukakan oleh fuqaha Malikiyah. Karena kalau ditafsirkan yang bid'ah qunutnya, maka sama artinya kita menolak hadits-hadits yang jauh lebih shahih dan lebih banyak periwayatannya dengan hadits ahad yang belum disepakati keshahihannya.
Keempat, Al-Imam At-Tirmidzi yang meriwayatkan hadits tersebut melanjutkan penjelasannya bahwa riwayat ini diamalkan oleh sebagian Salaf dan tidak diamalkan oleh sebagian Salaf, karenanya sebagian salaf memandang qunut subuh itu baik. Ia mengatakan:
و قَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ إِنْ قَنَتَ فِي الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ وَاخْتَارَ أَنْ لَا يَقْنُتَ
Dan telah berkata Sufyan Ats-Tsauri bahwa qunut dalam shalat subuh itu baik, dan tidak qunut dalam shalat subuh itu baik, adapun ia memilih untuk tidak qunut.
Sangat tidak masuk akal apabila perkara yang disebut "bid'ah" atau "muhdats" justru dianggap baik oleh Salaf. Maka, untuk memahami riwayat muhdatsnya qunut subuh tidak bisa tekstual dan hanya mengandalkan satu riwayat ini saja.
Wallaahu a'lam.
- Laili Al-Fadhli -
Semoga Allaah mengampuninya dan juga keluarganya. Aamiin.
Laili Al-Fadhli
Kemarin pukul 06.59 ·
#Laili Al-Fadhli