Alat Peraga Kampanye Partai Demokrat dirusak, lalu karenanya pak SBY marah —› wajar
Buku-buku Komunis dan PKI disita oleh TNI, lalu PeDeIh-Peh marah —› ?????
.
====––––====
UU berikut masih berlaku sah di wilayah NKRI:
1⃣ TAP MPRS NOMOR XXV TAHUN 1966 TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME
2⃣ UU NOMOR 27 TAHUN 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP, khususnya buku kedua Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, sebagai berikut:
⒜. Pasal 107 a (UU No 27/99)
"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."
⒝. Pasal 107 b (UU No 27/99)
"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengann pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
⒞. Pasal 107 c (UU No 27/99)
"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."
⒟. Pasal 107 d (UU No 27/99)
"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka yang dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
⒠. Pasal 107 e (UU No 27/99)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
⒤. Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
(ⅱ). Barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
Arsyad Syahrial
23 jam ·
#Arsyad Syahrial