👉🏻 Cara belajar fiqih para Ulama terdahulu, adalah mengawalinya dari jalur madzhab.
👉🏻 Demikianlah cara belajar para ulama, sebut saja semisal An-Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Keduanya ulama, mujtahid, namun tetap mereka tidak langsung belajar fiqih, masuk kepada nash Alquran dan As-Sunnah, melainkan mengawali pembelajarannya dari madzhab.
👉🏻 An-Nawawi kemudian menjadi mufti madzhab Syafii, sedangkan Ibnu Taimiyah menjadi salah satu tokoh dalam madzhab Hanbali.
👉🏻 Maka hendaknya para penuntut ilmu mengawali pembelajarannya dari madzhab, bertahap, sedikit demi sedikit.
👉🏻 Ingatlah bahwa fiqih merupakan ilmu yang sangat urgen dan berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Betapa sering kita jumpai orang-orang bertanya persoalan fiqih, dalam satu hari bisa sepuluh kali. Baik mengajukan pertanyaan secara langsung, melalui telfon, messenger, dan lain sebagainya. Hal ini tidak ditemukan dalam persoalan tafsir, hadits, atau akidah. Pertanyaan tentang fiqih tetap mendominasi.
👉🏻 Kemudian, bedakan antara tamadzhub (bermadzhab) dengan ta'ashub (fanatik).
👉🏻 Ta'ashub itu tercela. Baik kepada madzhab, kelompok, golongan, pendapat tertentu atau selainnya. Adapun tamadzhub huwa thariqah shahihah fi darsil fiqh (jalan yang benar dalam mempelajari fiqih).
👉🏻 Para ulama bermadzhab namun mereka tidak fanatik. Al-Imam An-Nawawi misalnya, beliau memiliki cukup banyak ikhtiyarat (pendapat pilihan pribadi), yang berbeda dengan pendapat Al-Imam Asy-Syafii. Namun, tentu saja, beliau berani mengeluarkan pendapat tersebut setelah melalui perjalanan panjang dalam menuntut ilmunya. Bersamaan dengan itu, beliau juga tetap bermadzhab, bahkan menjadi mufti madzhab Syafii.
Wallaahu a'lam
Islamic Centre Darussunnah, Sragen, 14 Desember 2018
Diringkas oleh:
Laili Al-Fadhli
Semoga Allaah mengampuninya dan juga keluarganya
Laili Al-Fadhli
3 jam ·
#Laili Al-Fadhli