Ulama sepakat dalam 2 hal :
1. Pria muslim merdeka yang sudah punya 4 istri gak boleh nambah lagi.
2. Pria muslim yang mentalak salah satu dari ke-4 istrinya dengan talak raj'iy, gak boleh ngadain akad dengan wanita baru. Karena ia masih istrinya, masih bisa dirujuk kembali selama masa Iddah.
Akan tetapi, ulama berbeda pendapat ketika Pria ini mentalak salah satu istrinya dengan talak Bain kubro, apakah boleh ngadain akad dengan wanita baru selama masa Iddah mantan istri yang ditalak Bain tadi?
Ada 2 pendapat :
1. Boleh, ini madzhab Syafi'i dan Maliki. Dan juga madzhabnya Al-Qasim bin Muhammad dan Urwah bin Az-Zubair.
Boleh karena pada hakikatnya wanita (mantan istri) tadi sudah bukan istrinya lagi.
Tidak ada ikatan lagi.
Kalau salah satunya meninggal pun tidak saling mewarisi.
Jadi, tunggu apa lagi?
2. Tidak boleh, tunggu dulu sampai selesai indahnya, ini madzhab Hambali dan Hanafi. Ini juga madzhabnya Ali, Zaid bin Tsabit dan Ibnu Abbas.
Mereka mengqiyaskan kasus ini dengan bahwa pria muslim gak boleh ngadain akad dengan saudara perempuan di masa Iddah saudara perempuannya yang ditalak oleh laki-laki tadi.
Sebenarnya, ikhtilaf mereka juga berasas dari apakah madzhab sahabat itu hujjah apa tidak?
Andang Supriana
6 jam ·
#Andang Supriana