Berbicara Masalah Nyoblos

Masalah Nyoblos - Kajian Medina
...Berbicara Masalah Nyoblos... 
___
Dalam Pandangan Para Ulama, Persoalan ikut nyoblos dalam pesta demokrasi berbeda dengan demokrasinya.
.
Demokrasi adalah kekufuran, tapi ikut memilih dalam rangka menempuh mudharat terkecil adalah salah satu produk ijtihad.
.
Sehingga tidak heran, kita melihat mereka mengharamkan demokrasi tapi mereka menerima hasilnya berupa pemimpin terpilih.
.
YANG SEHARUSNYA MEREKA PUN WAJIB TERLIBAT DALAM PROSES PEMILIHAN karena ikut proses adalah keluasan ijtihad dan PROSES PEMILIHAN DAN PEMIMPIN TERPILIH ADALAH SATU KESATUAN.
.
Bagaimana anda Menerima Pemimpin Terpilih tapi anda Meninggalkan Proses nya...?
.
Memang tidak beresiko saat pemilih Semuanya Muslim yang baik. Tapi saat anda berada di Negeri Heterogen, maka meninggalkan Proses adalah Bahlul, Seperti anda menyerahkan leher untuk digorok padahal anda masih memiliki kekuatan untuk melawan.
.
Nyoblos adalah Produk ijtihad yang Terkadang tidak apple to apple dengan Hukum asalnya. Akan tetapi dalam islam dikenal bolehnya hukum berubah karena sebuah Illat (Sebab).
.
Dan ini hanya ada dalam ranah Ushul Fiqh. Sehingga Kaum yang tidak mengenal Ushul Fiqh akan Berhukum dengan hukum yang kaku karena hanya menggunakan satu Jargon saja yaitu "Demokrasi Bukan dari Islam, Haram".
.
Jadi..
Masalah nyoblos dalam pemilu itu berada dalam ranah ijtihadi, tidak ada urusan dengan MANHAJ sedikitpun. Yang Nyoblos tetap berada dalam Lingkaran ahlussunnah.
.
Sekedar saran, bagi para Netizen hendaknya tidak menyebarluaskan pernyataan Asatidz Kibar yang MENGHARAMKAN nyoblos. Karena Khawatir para kibar terkena pasal. Fatwa haram tersebut bertentangan dengan Qanun Wadhiy dari Ulil Amri yang tertuang dalam pasal 28 UU 45 ; "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Mengeluarkan fikiran secara lisan dan tulisan di tetapkan dengan undang-undang".
.
Kalau sudah mengharamkan berarti melarang padahal Nyoblos itu Mubah. Bagi yang mau silahkan bagi yang tidak mau tidak dipaksa sesuai kondisi. Meskipun Untuk kali ini, sepertinya kondisinya sangat darurat jika nyoblos ditinggalkan.
.
Saat ustadz kibar mengharamkan nyoblos berarti dia sudah menentang Qanun Wadhiy yaitu UU yang disepakati Ulil Amri dan rakyatnya.
.
Dan Kaum yang menentang kebijakan Ulil Amri menurut ustadz Kibar adalah Khawarij.

...
___
Zaadul Ma'ad 4/235-240
#SalamPramukaah

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.