Benarkah Wisata Kuliner Dilarang?

Benarkah Wisata Kuliner Dilarang? - Kajian Medina
BENARKAH WISATA KULINER DILARANG ?

Oleh : Abdullah Al Jirani

Ada sebuah pertanyaan yang masuk kepada kami tentang hukum “wisata kuliner”. Karena ada sebagian pihak yang menjadikan hadits di bawah ini sebagai dalil akan terlarangnya hal tersebut. Hadits tersebut berbunyi :

شِرَارُ أُمَّتِي الَّذِينَ وُلِدُوا فِي النَّعِيمِ، وَغُذُّوا بِهِ، هِمَّتُهُمْ أَلْوَانُ الطَّعَامِ، وَأَلْوَانُ الثِّيَابِ، يَتَشَدَّقُونَ فِي الْكَلَامِ

“Sejelek-jelek umatku adalah suatu generasi yang tumbuh besar dan diberi makan dalam kemewahan, keinginan mereka (mencari) beraneka ragam jenis makanan dan beraneka macam mode pakaian serta sombong dalam berbicara.”[Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam “Az-zuhud” dan selainnya. Dan dinilai hasan lighairi oleh syaikh Al-Albani –rahimahullah-.]

Benarkah pendalilan dengan dengan hadits di atas untuk melarang wisata kuliner ? Sebelum kita menjawabnya, perlu untuk diketahui terlebih dahulu apa makna “wisata kuliner” serta apa maksud an tujunannya. Hal ini penting kita ketahui, karena ada suatu kaidah yang berbunyi : “Menghukumi sesuatu, merupakan bagian dari gambaran sesuatu tersebut”. Artinya, sebuah hukum akan ditentukan sesuai dengan gambaran sesuatu yang dihukumi .

Menurut hemat kami, perkara ini perlu untuk dirinci. Jika yang dimaksud “wisata kuliner” di sini adalah sebuah kegiatan untuk mencari dan mencoba berbagai jenis makanan yang ada sekedar untuk pamer dan kesombongan yang ingin dipertontonkan kepada orang lain, atau ingin melampiaskan syahwat perut secara berlebihan, maka ini terlarang. Maka makna celaan dalam hadits di atas kita bawa kepada makna ini, sebagaimana nukilan keterangan yang akan kami sebutkan.

Namun, jika “wisata kuliner” yang dimaksud di sini adalah sebuah kegiatan untuk mencari, mencoba dan merasakan berbagai jenis makanan yang ada di suatu tempat dalam rangka memang ingin “memakannya” tanpa berlebihan(senang dengan berbagai macam makanan kuliner), atau untuk mencari referensi makanan yang enak di suatu kota, atau untuk mencari pembanding rasa karena ingin merintis usaha serupa, dan tujuan-tujuan lain yang dibenarkan, maka hal ini diperbolehkan. Seperti kalau kita pergi ke kota Yogyakarta, maka kita ingin “berwisata kuliner” mencari makanan khas kota tersebut, seperti gudeg Yogya dan yang lainnya. Karena perkara ini termasuk perkara duniawi yang hukum asalnya mubah (boleh). Jika kita hendak melarang atau mengharamkannya, harus ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya.

Imam Zainuddin Al-Munawi –rahimahullah- (w. 1031 H). Beliau –rahimahullah- berkata :

أَي الْحِرْص على تَحْصِيل المطاعم النفيسة ذَات الالوان العديدة والتهالك على لبس الثِّيَاب الفاخرة المرتفعة الْقيمَة

“Artinya semangat untuk mewujudkan berbagai makanan yang mahal yang memiliki berbagai macam bentuk/rasa, dan tamak/loba dalam memakai pakaian kesombongan/kemegahan yang sangat mahal harganya.” [At-Taisir : 1/522].

Di halaman lain beliau –rahimahullah- juga menjelaskan :

أَي يتوسعون فِيهِ بِغَيْر احْتِيَاط وتحرز...قَالَ الْغَزالِيّ وشره الطَّعَام من أُمَّهَات الْأَخْلَاق المذمومة لِأَن الْمعدة ينبوع الشَّهَوَات وَمِنْهَا تتشعب شَهْوَة الْفرج ثمَّ إِذا غلبت شَهْوَة الْمَأْكُول والمنكوح يتشعب مِنْهَا شَره المَال وَلَا يتَوَصَّل لقَضَاء الشهوتين إِلَّا بِهِ ويتشعب من شَهْوَة المَال شَهْوَة الجاه وطلبها رَأس الْآفَات كلهَا من نَحْو كبر وَعجب وحسد وطغيان وَمن تلبس بِهَذِهِ الْأَخْلَاق فَهُوَ من شَرّ الْأمة

“Artinya : berluas-luas diri di dalamnya (masalah makanan) tanpa sikap kehati-hatian dan menjaga diri....Al-Ghazali menyatakan : Tamak/rakus terhadap makanan, termasuk dari pokok akhlak yang tercela. Karena perut besar, akan memunculkan berbagai syahwat, diantaranya akan bercabang-cabangnya syahwat kemaluan. Kemudian apabila syahwat terhadap makanan dan pernikahan mendominasi, akan bercabang darinya kerasukan terhadap harta. Dua syahwat ini tidak akan terpenuhi dengan dengannya (harta). Dari syahwat terhadap harta akan bercabang syahwat terhadap kedudukan. Menuntut kedudukan merupakan pokok segala penyakit, berupa kesombongan, ujub, hasad (dengkit), dan kesewenang-wenangan. Maka barang siapa yang berpakaian dengan akhlak seperti ini, maka dia termasuk dari sejelek-jelek umat.”[At-Taisir : 2/75]

Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan wawasan keilmuan kita sekalian. Wallahu a’lamu bish shawab. Al-hamdulillah rabbil ‘alamin.

Solo, 23 Rabi’ul Akhir 1440 H
#NOperayaantahunbaru
#banggajadimuslim

Benarkah Wisata Kuliner Dilarang? - Kajian Medina
Abdullah Al Jirani
31 Desember 2018 pukul 20.04 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.