Apabila kaum Muslimin berkumpul dengan orang-orang kaf*r dzimmi, maka haram hukumnya memberikan penghormatan dan memposisikan kaf*r dzimmi di bagian depan majlis tersebut.
Suatu ketika al-Imam Abu Bakar Muhammad bin al-Walid al-Thurthusyi al-Maliki, seorang ulama yang zuhud, masuk kepada Raja al-Afdhal Syahansyah bin Amirul Juyusy. Sementara di samping raja ada seorang laki-laki Nasr*ni. Maka al-Thurthusyi menasehatinya sampai raja itu menangis. Kemudian al-Thurthusyi menembangkan syair:
Wahai raja yang ketaatannya merupakan ibadah, dan haknya dihukumi wajib
Sesungguhnya Nabi yang engkau mulia karenanya, telah diasumsikan pendusta oleh orang ini
(al-Thurthusyi berkata sambil menunjuk kepada laki-laki Nasr*ni itu).
Kemudian raja al-Afdhal menyuruh laki-laki Nasr*ni itu meninggalkan tempat tersebut, karena menghadirkannya berarti mendustakan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang makshum, yang menjadi sebab kemuliaannya dan kemuliaan para penduduk langit dan bumi.
Referensi; Al-Imam Abu Ishaq al-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i juz 2 hlm 254; al-Imam al-Damiri, al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj juz 9 hlm 425; Hasyiyah al-Bajuri juz 2 hlm 283 dan lain-lain.
Majlis dzikir itu diadakan untuk mengagungkan Allah. Apabila dalam majlis tersebut menghadirkan orang kaf*r untuk dimuliakan, berarti menghadirkan orang yang mendustakan Allah. Sedangkan majlis shalawat itu diadakan untuk mengagungkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Apabila dalam majlis shalawat menghadirkan orang kaf*r untuk dimuliakan, berarti menghadirkan orang yang mendustakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hukumnya jelas haram. Kaum Muslimin haram menghadiri majlis tersebut. Wallaahu a’lam.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم نسليما كثيرا
Muhammad Idrus Ramli
24 November pukul 05.52 ·
#Ustadz Muhammad Idrus Ramli