Memaksakan pendapat bahwa Cadar itu wajib adalah perbuatan Ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama. karena para Ulama berbeda pendapat tentang hukumnya dan saling toleran. adapun kami, menghukumi Cadar adalah perkara Mustahab (lebih utama, tapi tidak wajib)
- Syaikh Albani, Kitab Jilbab Mar'atil Muslimah -
#PostingSunnah
Meme Ikhwan Akhwat
21 jam ·
#Meme Ikhwat Akhwat