1. Wajib qunut sepanjang tahun. Ini adalah pendapat para penganut mazhab Hanafi
2. Tidak disyariatkan qunut witir adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyyah.
3. Disunahkan qunut witir sepanjang tahun dan ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafii dan mazhab ulama Hanbali.
4. Qunut witir disyariatkan pada paruh kedua bulan Ramadan, yakni setelah melewati tanggal 15 Ramadan. Inilah mazhab Syafii, pendapat sebagian Malikiyyah dan Hanabilah.
5. Sebagian ulama Syafiiyyah berpandangan bahwa qunut witir hanya disyariatkan di seluruh bulan Ramadan tidak bulan lainnya.
6. Seorang yang shalat witir diberi pilihan antara melakukan qunut dan tidak. Jika ia ber-qunut sepanjang tahun atau tidak sama sekali atau kadang-kadang, seluruhnya dinilai baik. Pendapat terakhir ini merupakan penyimpulan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Semoga Allah merahmati seluruh ulama kaum muslimin.
Alee Massaid
4 Juni pukul 21.40 ·
#Alee Massaid