Ahmad Zarkasih, Lc
Dikategorikan mampu untuk berkurban ialah yang mempunyai kelebihan harta sebanyak 20 Dinar. Ini kata madzhab al-Hanafiyah. Dalam beberapa literasi al-Malikiyah, disebutkan bahwa standar mampu berkurban ia yang punya kelebihan harta 30 Dinar.
20 atau 30 Dinar adalah harta lebih, alias tidak terpakai atau nganggur. Bukan rumah, bukan kendaraan, bukan perabotan, bukan juga dagangan, itu semua tidak terhitung. 20 atau 30 dinar adalah harta yang menang disimpan sedang kebutuhannya sudah terpenuhi semua. 20 atau 30 dinar itu memang kelebihan.
Dalam madzhab Al-Hanafiyah, orang yang punya kelebihan harta 20 dinar, wajib berkurban. Wajib. Karena memang kurban bagi madzhab ini hukumnya wajib. Jika mampu tapi tidak berkurban, dosa yang didapat. Kalau 1 Dinar saat ini senilai 2 juta rupiah sekian, maka tinggal dikalikan saja 20 atau 30 dinar.
Standar mampu dalam madzhab al-Syafi'iyyah bukan dihitung dengan nominal tertentu, akan tetapi bagi madzhab ini, dikategorikan mampu ialah yang mempunyai uang yang cukup untuk beli kurban, juga untuk menafkahi keluarga beserta orang-orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan; 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Katakanlah ia punya uang 6 juta rupiah. Untuk seekor kurban dari jenis kambing, yang sudah memenuhi syarat kurban seharga 3 juta. Kalau dia beli kambing tersebut, maka sisa uangnya 3 juta. Nah 3 juta sisa tersebut apakah cukup untuk menafkahi keluarha dan orang yang ditanggungnya?
Kebetulan istrinya hanya satu, dan anak kandung 2 orang. Jadi hanya 3 orang beserta dirinya yang ia tanggung. Dalam sehari, dari mulai makan, kebersihan dan kebutuhan lainnya untuk satu keluarga ini hanya menelan biaya 500 ribu rupiah. Kalau dikalikan 4 hari, menjadi 2 juta rupiah. Artinya uangnya masih berlebih, Berarti ia adalah orang yang mampu berkurban.
Maka, baginya sunnah berkurban dan sangat dianjurkan sekali, tidak sampai wajib memang karena dalam madzhab ini kurban hukumnya sunnah muakkadah. Kalaupun tidak berkurban, tidak mengapa akan tetapi jelas ini tercela dan tertimpa kemakruhan kepadanya dan keluarganya.
Jika ada orang dengan uang 10 juta, dia bisa beli kambing 3 juta, sisa uangnya 7 juta rupiah. Akan tetapi orang yang ditanggungnya banyak; Istri 4, anak dari 3 istri ada 12 orang; masing-masing istri punya 4 anak. Istri keempat tidak beranak karena memang baru dinikahinya. Dia juga harus menafkahi orang tuanya yang keduanya sudah uzur, bahkan mertua dari istri pertama pun ikut dengannya. Jumlah semua yang dia nafkahi 21 orang termasuk dirinya. Cukupkah 7 juta untuk 21 orang tersebut dalam 4 hari?
Ini seputar standarisasi mampu berkurban menurut ulama-ulama fiqih.
-wallahu a'lam-
Sumber : https://www.rumahfiqih.com/y.php?id=530 (Wed 23 August 2017 06:31)
#Ahmad Zarkasih Lc
#Website