Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Saya sering dibuat bingung dengan istilah fiqih muawazanah. Apakah yang dimaksud dengan fiqih muwazanah? Apakah maksudnya fiqih perbandingan mazhab, ataukah dia punya pengertian yang lain?
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum wrahmatullahi wabarakatuh,
Memang sekarang ini banyak sekali bermunculan istilah-istilah keren yang agak latah menggunakan istilah 'fiqih'. Salah satunya adalah istilah 'Fiqih Muwazanah' ini. Apakah dia merupakan bagian dari ilmu fiqih ataukah sebuah cabang ilmu tersendiri atau bagaimana. Coba saya jelaskan sedikit lewat kisah yang saya alami sendiri beberapa waktu yang lalu.
Suatu ketika saya diundang ceramah di suatu tempat, pengurus mencantumkan judul yang bikin saya komplain berat. Judulnya sebagaimana tercantum di spanduk dan juga flyer online : Fiqih Muwazanah. Padahal yang disepakati sebelumnya dari judul ceramah saya adalah fiqih perbandingan, yang membahas tentang perbandingan mazhab.
Nama cabang ilmu fiqih ini dalam bahasa arabnya secara resmi disebut Fiqih Muqaran, Muqarin atau Muqaranah. Dan sekaligus juga nama resmi sebuah jurusan dalam Fakultas Syariah ketika saya dahulu masih menimba ilmu level S1 di LIPIA.
Karuan saja saya komplain. Sebuah kesalahan fatal sekali. Dari mana pengurus sok tahu itu menemukan istilah Fiqih Muwazanah? Dan seenaknya main comot dan tempel suatu judul tanpa konfirmasi dulu kepada saya?
Rupanya pengurus salah paham, dia adalah salah satu korban yang termakan hasil penerjemahan rancu yang salah kaprah. Selidik punya selidik, istilah Fiqih Muwazanah memang banyak diterjemahkan sepihak sebagai Fiqih Perbandingan.
Memang jelas sekali kelirunya. Kata muwazanah berasal dari wazan (وزن) yang artinya seimbang. Kata mizan (ميزان) di dalam Al-Quran yang berarti timbangan, memang punya akar kata dari mizan.
Ketika saya membaca jilid kedua buku Dr. Yusuf Al-Qaradhawi yang berjudul Fiqhul Jihad, saya menemukan beliau menggunakan istilah fiqhul muwazanah. Konteksnya ketika beliau sedang bicara tentang mashalih (kemaslahatan) dan mafasid (kerusakan), dimana beliau mewajibkan kita menerapkan fiqih muwazanat (فقه الموازنات) di antara keduanya. Beliau tegaskan bahwa fiqih muwazanat itu punya prinsip dasar antara lain
Prinsp Memilih akhaffu adh-adhararain, yaitu memilih mana yang madharatnya lebih kecil.
Prinsip memilih adh-dharar yang bersifat khusus untuk menolak dharar yang bersifat umum.
Prinsip dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashalih, yaitu menolak yang merusak lebih diutamakan dari pada mencari yang maslahat.
Itu adalah kaidah-kaidah yang berlaku dalam fiqih muwazanah, yang digunakan ketika ada dua perkara yang sama-sama dianggap penting, lalu mana yang harus kita pilih.
Al-Qaradhawi memberikan contoh bagus dalam konsep fiqih muwazanahnya, yaitu kisah mengalahnya Rasulullah SAW dalam Perjanjian Hudaibiyah. Beliau rela tidak dicantumkan status kenabiannya dan hanya ditulis namanya dengan Muhammad bin Abdillah. Padahal seharusnya beliau SAW bisa saja ngotot minta dicantumkan statusnya sebagai seorang nabi resmi utusan Allah.
Namun demi untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar yaitu persetujuan gencetan senjata 10 tahun lamanya, Beliau SAW rela untuk sekedar tidak tercantum status kenabiannya, yang tidak berpengaruh apa-apa kecuali sekedar aktualisasi diri semata.
Jadi kalau boleh saya jelaskan, fiqih muwazanah ini adalah bagaimana strategi yang diambil oleh Rasulullah SAW dalam berhitung untung-rugi suatu sikap poilitik, dengan menggunakan prinsip-prinsip tertentu.
Maka saya cenderung mengartikannya Fiqih Muwazanah sebagai Fiqih Pertimbangan, yang merupakan bagian dari strategi atau siasat yang dimainkan oleh pemimpin peperangan dan jihad. Dan kalau dibandingkan Fiqih Muwazanah dengan Fiqih Perbandingan Mazhab, maka keduanya sama sekali berbeda sejak dari ujung rambut hingga ujung kaki.
Lalu Fiqih Perbandingan Mazhab Itu Apa?
Fiqih Perbandingan Mazhab adalah ilmu fiqih yang kita kenal pada umumnya, yaitu dengan definisi ilmu fiqih sendiri, dimana umumnya didefinisikan sebagai : Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah (praktek), yang diistimbath dari dalil-dalilnya yang rinci.
Dan tema-tema dalam kajian ilmu fiqih itu sudah baku sejak awal, dimulai dari bab thaharah seperti najis, hadats, air suci mensucikan, wudhu’, mandi janabah, tayammum, haidh, nifas, istihadhah, fithrah dan seterusnya.
Usai mengkaji bab thaharah biasanya diteruskan dengan tema besar shalat, puasa, zakat, haji, muamalat maliyah, pernikahan, dan terus sampai bab mawaris, jinayat dan seterusnya.
Lalu Apa Hubungannnya Dengan Perbandingan Mazhab?
Disini istimewanya. Perbandingan mazhab maksudnya bahwa semua kajian bab-bab di atas tidak hanya dibahas lewat satu mazhab saja, tetapi lewat 4 mazhab yang berbeda sekaligus. Jadi tidak melulu sebatas pakai mazhab syafi’i semata sebagaimana yang biasanya diajarkan para kiyai di majelis taklim, pengajian, pesantren dan arena bahtsul masail. Namun kajian fiqih perbandingan mazhab menyertakan juga perbedaan-perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab lainnya.
Di dunia Islam sejak abad kedua hijriyah hingga abad kelimabelas ini dikenal setidaknya empat mazhab fiqih besar, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah,Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Meskipun awalnya dulu ada 13 mazhab besar, namun yang eksis, available dan establish hingga hari ini tinggal hanya empat mazhab itu saja. Boleh dibilang keempatnya itulah yang sudah melalui proses ‘seleksi alam’ dan yang tersedia, dianut 1,6 milyar muslim di semua penjuru dunia.
Mazhab Al-Hanafiyah dianut oleh muslim penduduk India, Pakistan, Turki, Cina, Eropa Timur dan sebagian negeri Syam dan Iraq.
Mazhab Al-Malikiyah dianut oleh muslim Afrika Utara seperti Libya, Tunis, Aljazair, Maroko dan menyeberang ke semenanjung Iberia dan Spanyol.
Mazhab Asy-Syafiiyah jauh lebih sporadis, karena pendirinya yaitu Al-Imam Asy-Syafii sendiri cukup dinamis, dalam arti beliau pernah tinggal di banyak negeri, baik Mekah, Madinah, Iraq, Yaman dan Mesir. Wajar kalau pengikutnya tersebar merata di seluruh dunia Islam. Namun kalau yang 100% bermazhab Asy-Syafi’i hari ini adalah Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Thailand, dan wilayah sekitarnya.
Mazhab Al-Hanabila mendapatkan ruhnya kembali seiring berdirinya Kerjaaan Saudi Arabia, setelah sekian abad nyaris sirna dan lenyap dari peta sejarah umat Islam. Kerajaan Saudi Arabia secara resmi menjalankan fiqih Hambali, demikian juga rakyatnya yang kurang lebih 30-an juta orang. Dan saat ini agak rajin mengekspor fiqih Hambali ke berbagai negara lain lewat penyaluran beasiswa, penerbitan kitab-kitab, ataupun bantuan dana mendirikan berbagai macam yayasan, sekolah, kampus, media massa, media sosial di semua negara.
Kesimpulannya, kajian Fiqih Perbandingsan Mazhab ini tidak sama dengan kajian Fiqih Muwazanah atau Fiqih Pertimbangan. Dalam memahami kedua jangan rancu. Kita harus paham dengan rinci.
Wassalamu 'alaikum wrahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com
Sumber : https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1376083591-fiqih-muwazanah-vs-fiqih-perbandingan-mazhab-apa-bedanya.html (Fri 15 September 2017 05:02)
#Ahmad Sarwat