Fiqih Madzhab Empat

Fiqih Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali
Fiqih Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali 
Oleh: A. Fatih Syuhud

Kyai Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa penganut Ahlussunnah Wal Jamaah adalah mereka yang secara aqidah mengikuti Asy’ariyah dan secara fiqih menganut salah satu madzhab empat.[1] Yang dimaksud madzhab empat adalah madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.  Madzhab fiqih yang empat ini adalah kelanjutan dan intisari dari fiqih yang dianut oleh para Sahabat, Tabi’in dan Tabi’it tabi’in. Pada awal munculnya keempat madzhab ini, ada dua metode pengambilan hukum (istinbat al-hukm) yang populer yaitu metode pemikiran (ahl al-ra’yi) dan analogi (ahl al-qiyas). Pelopornya adalah Abu Hanifah Al-Nu’man (w. 150 H/767 M) dan ulama pengikutnya yang dikenal dengan sebutan Ahlul Iraq.[2]

Kedua, metode ahlul hadits yang menjadi metode ulama Hijaz (Ahlul Hijaz). Sistem ini dipelopori oleh Malik bin Anas (w. 176 H/795 M). Setelah Anas bin Malik, muncul Muhamad bin Idris Al-Syafi’i (w. 204 H/820 M)  yang pada awalnya berfiqih dengan metode Ahlul Hadits. Kemudian setelah Imam Syafi’i pindah ke Irak, lalu berguru pada ulama pengikut Abu Hanifah, maka ia mengombinasikan dua metode istinbat hukum yaitu metode ahlul hadits dan metode ahlul hijaz. Setelah itu, muncullah Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M), seorang ahli hadits (muhaddits) yang banyak mengambil dan meriwayatkan hadits dari Imam Syafi’i dan mengikuti madzhab Syafi’i. Pada akhirnya, Ahmad bin Hanbal membuat madzhab sendiri yang dikenal dengan madzhab Hanbali.[3] Keempat madzhab ini dalam segala aspeknya, mulai dari produk hukum yang sudah dibuat sampai metode pengambilan hukum baru, kemudian menjadi rujukan para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah sejak awal berdirinya sampai saat ini.

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi adalah madzhab fiqih pertama dari tiga madzhab yang lain. Oleh karena itu, tidak heran apabila madzhab ini menjadi madzhab fikih yang paling banyak pengikutnya dan paling luas jangkauan geografisnya di dunia. Walaupun disebut madzhab Hanafi, merujuk pada nama pendirinya, namun produk hukum fiqih yang dibuat bukan hanya ijtihad Abu Hanifah, tapi juga hasil ijtihad para ulama lainnya.  Abu Hanifah termasuk dari ahli fiqih dari kalangan Tabi’in.

Abu Hanifah dan ulama madzhab Hanafi setelahnya dianggap sangat berjasa dalam mempelopori kodifikasi (pembukuan) ilmu syariah dan menyusunnya dalam sejumlah bab secara sistematis. Aktivitas ini kemudian diteruskan oleh Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, dalam kitab Al-Muwatta’. Dianggap perintis pembukuan kitab fikih karena aktifitas pembukuan ini tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat dan Tabi’in. Kalangan Sahabat dan Tabi’in tidak mencatatnya karena mereka mengandalkan pada kekuatan hafalan. Kenyataan ini yang membuat Imam Abu Hanifah khawatir akan hilangnya sumber utama syariah Islam. Lalu disusunlah kitab syariah dalam bentuk yang sistematis dan tersusun rapi mulai dari bab taharah (bersuci), bab shalat, bab puasa, bab zakat, dan masalah ibadah lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan bab muamalah sampai bab hukum waris. Sistem ini kemudian dilanjutkan oleh kalangan ulama fikih setelahnya.[4]

Madzhab Hanafi diikuti oleh umat Islam di sejumlah negara yaitu Turki, Balkan, Suriah, Libanon, Yordania, Palestina, Mesir, sebagian Irak, Kaukasus, sebagian Rusia, Turkmenistan, Kazakhstan, Kirgistan, Tajikistan, Uzbekistan, Afghanistan, Pakistan, sebagian kawasan India, Cina dan Bangladesh.[5]

Adapun metode pengambilan hukum (istinbat al-hukm) dari madzhab Hanafi ada tujuh yaitu: Al-Quran, hadits, ijmak, pendapat Sahabat, qiyas, istihsan dan uruf (tradisi).[6]

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki adalah madzhab fiqih kedua dalam segi senioritas. Madzhab ini muncul pada abad kedua hijriah. Diperkirakan 35 persen muslim Ahlussunnah Wal Jamaah mengikuti madzhab Maliki. Mereka tersebar di sejumlah kawasan seperti Afrika utara meliputi negara Aljazair, Sudan, Tunisia, Maroko, Libia, Mauritania, sebagian Mesir, dan Eritria. Juga terdapat di kawasan negara jazirah Arab seperti Bahrain, Uni Emirat Arab, Kuwait dan sebagian Arab Saudi, Oman, dan negara lain di Timur Tengah. Madzhab ini juga tersebar di sejumlah negara Afrika barat seperti Senegal, Mali, Niger, Chad, Nigeria Utara.

Sumber rujukan dalam pengambilan hukum (istinbat al-hukm) pada madzhab Maliki ada 11 yaitu Al-Quran, hadits, ijmak ulama, perilaku muslim Madinah, ucapan Sahabat, syariah para Nabi sebelum Nabi Muhammad, masalih mursalah (berdasarkan kemaslahatan), istihsan (pendapat berdasarkan dalil terkuat), sadd al-dzarai’ (melarang hal yang menjadi penyebab keharaman), dan istishab (menetapkan hukum pada asalnya).[7] Ini menunjukkan bahwa madzhab Maliki memakai metode gabungan antara aqli dan naqli dalam berijtihad atau membuat produk hukum Islam.

Madzhab Syafi’i

Fiqih madzhab Syafi’i dianut di sejumlah negara di seluruh dunia. Mulai dari Suriah, Libanon, Mesir, Indonesia, Malaysia, Afrika timur, India selatan. Madzhab ini dianut mayoritas penduduk di negara Yaman. Dan tersebar di sebagian kawasan Arab Saudi seperti Hijaz, Tihamah, Ahsa, Jazan. Juga, di kawasan Irak tengah dan Kurdistan dan sebagian kawasan Iran, Oman selatan dan negara-negara kaukasus seperti Dagestan dan Chechnya. [8]

Sumber rujukan dalam metode pengambilan hukum (istinbat al-hukm) dalam madzhab Syafi’i ada lima yaitu Al-Quran, hadits, ijmak, ucapan Sahabat dan qiyas (analogi). Metode ini dikenal sebagai kombinasi antara ahlul Iraq’nya madzhab Hanafi dan ahlul Hijaz-nya madzhab Maliki.[9]

Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali adalah madzhab termuda di antara keempat madzhab fiqih Aswaja. Oleh karena itu, tidak heran apabila pengikut madzhab ini secara kuantitas dan jangkauan geografis paling sedikit.  Madzhab ini hanya tersebar di Najed, Teluk Arabia, Mesir dan kawasan Syam (Suriah, Libanon, Irak, Yordania).

Menurut Al-Tsaqafi, ada beberapa faktor mengapa pengikut madzhab Hanbali sangat sedikit. Antara lain,

Lokasi penyebaran sudah ditempati tiga madzhab lain yang lebih dulu ada.
Ulama madzhab Hanbali tidak ada yang menjadi qadhi (hakim). Sedangkan produk hukum hasil keputusan para hakim memiliki kontribusi signifikan pada tersebarnya suatu madzhab fiqih.
Madzhab Hanbali terlalu keras, untuk tidak mengatakan radikal terutama pada kalangan muslim yang mereka sebut sebagai ahlul bid’ah. Sikap kaku ini dipengaruhi antara lain dengan prinsip sadd al-dzarai’ (mencegah penyebab keharaman);
Ulama Hanbali yang sampai pada derajat Imamah tidak mau aktif tampil dan menduduki jabatan tertentu di pemerintahan, justru malah menjauhkan diri dari kehidupan duniawi.[10]
Adapun metode rujukan dalam pengambilan hukum madzhab Hanbali mirip dengan madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki yaitu: Al-Quran, hadits, ijmak, fatwa Sahabat, istishab, masalih mursalah, dan sadd al-dzarai’.

Perbedaan Pendapat (Khilafiyah) adalah Rahmat

            Dengan adanya sejumlah perbedaan dalam metode pengambilan hukum antara keempat madzhab, maka tidak mengherankan apabila terjadi perbedaan pada produk hukum yang dihasilkan walaupun ada pula yang sepakat. Kesepakatan antarmadzhab disebut ijmak. Seperti wajibnya shalat, jumlah rakaat shalat lima waktu, haramnya zina, dan lain-lain. Sedangkan perbedaan antarmadzhab disebut ikhtilaf al-ulama. Seperti cara menyucikan najis. Bahkan tentang status najisnya anjing itu sendiri masih menjadi perbedaan ulama madzhab empat.

Perbedaan pendapat di antara ulama madzhab empat adalah biasa. Bahkan, perbedaan itu menjadi rahmat bagi muslim awam sehingga mereka bisa memilih pendapat yang dapat memberikan solusi pada masalah yang dihadapi sehari-hari. Ibnu Qudamah, seorang ulama madzhab Hanbali, menyatakan dalam muqaddimah kitab Al-Mughni: “Kesepakatan ulama menjadi hukum yang pasti, sedangkan perbedaan ulama menjadi rahmat yang luas.”[11]

Dengan kata lain, dalam hukum fiqih kebenaran itu tidak tunggal. Empat pendapat yang berbeda dari para ulama yang ahli di bidangnya bisa jadi sama-sama benar. Seperti kata Imam Syafi’i: “Pendapatku benar tapi mungkin saja salah. Pendapat orang lain salah tapi bisa saja benar.”[12] Pemahaman bahwa kebenaran itu tidak tunggal perlu selalu menjadi catatan kita agar kita bisa lebih toleran terhadap perbedaan. Baik berbeda dalam syariah maupun aqidah.[]

Footnote

[1] Kyai Hasyim Asy’ari, Risalatu Ahlissunnah Wal Jamaah, hlm.  4.
[2] Ibnu Khaldun, Tarikh Ibnu Khaldun, hlm. 1/446
[3] Ibid.
[4] “Al-Madzhab Al-Hanafi: Al-Madzhab Al-Aktsar Intisyaran fil Alam”, 17 November 2014. Link:  http://www.islamist-movements.com/6012.
[5] Siegbert Uhlig, “Hanafism” in Encyclopaedia Aethiopica: D-Ha, Vol 2, Otto Harrassowitz Verlag, (2005), hlm. 997-99.
[6] Ahmad Said Hawi, Al-Madkhal ila Mazhab Al-Imam Abi Hanifah, hlm. 118.
[7] Al-Qarafi, Syarh Tanqih Al-Fushul, hlm. 2/192.
[8] Jurisprudence and Law – “Islam Reorienting the Veil”, University of North Carolina (2009)
[9] Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin Al-Turki, Asbab Ikhtilaf Al-Fuqaha, hlm. 264.
[10] Dr. Salim Al-Tsaqafi, Miftahul Fiqh Al-Hanbali, hlm. 2/430.
[11] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, hlm. 1/3.  Teks asal: اتفاقهم حجة قاطعة ، واختلافهم رحمة واسعة
[12] Alawi Assegaf, Al-Fawaid Al-Makiyah.

Post on December 17, 2017 by A. Fatih Syuhud 

Sumber : https://www.fatihsyuhud.net/fiqih-madzhab-empat/

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.