Pahala Shalat Dalam Kondisi Duduk atau Berbaring

Pahala Shalat Dalam Kondisi Duduk atau Berbaring - Kajian Medina
Pahala shalat dalam kondisi duduk atau berbaring

Seorang yang menunaikan shalat fardhu dalam kondisi duduk atau berbaring dikarenakan adanya udzur (halangan) seperti sakit, atau yang lainnya, maka hal ini diperbolehkan dan pahalanya tetap sempurna sebagaimana shalat dalam kondisi berdiri tanpa dikurangi sedikitpun. Adapun hadits dari Imran bin Husain r.a, bahwa Nabi  ﷺ bersabda :

إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا، فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا، فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ

“Jika seorang shalat dalam kondisi berdiri, maka hal itu lebih utama. Barang siapa yang shalat dalam kondisi duduk, maka dia akan mendapatkan setengah pahala orang yang shalat dalam kondisi berdiri. Barang siapa yang shalat dalam kondisi terlentang, maka dia akan mendapatkan setengah pahala orang yang shalat dalam kondisi duduk.” [HR. Al-Bukhari].

Hadits di atas berlaku dalam shalat nafilah/sunah, bukan dalam shalat fardhu. Artinya, dibolehkan bagi seorang untuk menunaikan shalat sunah dalam kondisi duduk, baik dia mampu berdiri atau tidak, tapi pahalanya hanya setengah dari pahala kalau berdiri, demikian seterusnya. Hal ini dijelaskan oleh para ulama, diantaranya imam An-Nawawi rh (w.676 H) dalam Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab (3/275), Imam Zakariyya Al-Anshari (w.926 H) dalam Asnal Mathalib (1/148), Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H) dalam Al-Minhaj Al-Qawim, hlm. (90) dan lain sebagainya.

Imam Zakariyya Al-Anshari rh (w.926 H) dalam kitab Asna Al-Mathalib fi Syarhi Raudh Ath-Thalib (1/148) :

وَهُوَ وَارِدٌ فِيمَنْ صَلَّى النَّفَلَ كَذَلِكَ مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ، أَوْ الْقُعُودِ

“Adapun ia (hadits di atas), merupakan hadits yang datang bagi seorang yang (tidak mempu berdiri) dalam melaksanakan shalat nafilah/sunah, demikian juga berlaku bagi yang mampu berdiri atau duduk.”

Hadits di atas di antara salah satu hadits yang sering dipahami keliru oleh sebagian umat muslim, baik dari kalangan awam ataupun dai/ustadz. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk menjelaskannya dalam rangka untuk meluruskan kekeliruan yang ada. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian.

Wallahu a’lam

Abdullah Al-Jirani

****

Abdullah Al Jirani

15 September 2020 pada 07.54  · 

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.