Berjamaah Shaf Rapat dan Lurus

Berjamaah Shaf Rapat dan Lurus - Kajian Medina
Berjamaah Shaf Rapat dan Lurus
By. Ahmad Sarwat, Lc.MA

Siapa pun yabg sejak kecil sudah belajar fiqih pasti tahu bahwa shalat berjamaah hukumnya tidak pernah diwajibkan. Berjamaah itu hanya fardhu kifayah bukan farshu 'ain, kalau sudah ada yang jamaah di masjid, gugur lah kewajiban yang lain.

Begitu juga urusan rapat dan lurusnya barisan, tidak pernah jadi ukuran sah atau tidak sahnya shalat. Itu hanya kesempurnaan shalat.

Termasuk juga urusan kekhusyuan, sama sekali tidak jadi ukuran sah tidaknya shalat. 

Entah bagaimana, muslim perkotaan yang tidsk jelas belajar fiqihnya sama siapa, tiba-tiba  sangat ngotot mewajibkan shalat berjamaah di masjid. Sampai mudah sekali menunjuk saudaranya sebagai munafik.

Rapat dan lurus barisan pun dalam pemahaman mereka seperri jadi aqidah dasar. Kalau tidak rapat dan tidak lurus, nyaris dianggap murtad. 

Apalagi urusan kekhusyuan, mereka menanggapnya jadi syarat diterimanya shalat. 

Padahal . . .

Dalam ilmu fiqih, semua itu sama sekali bukan masalah mendasar. Afdhalnya berjamaah, afdhalnya shaf itu rapat lurus, afdhalnya khusyu'. Tapi semua itu cuma wilayah fadhilah dan kesunnahan saja. Tidak menjadi titik penentu dalam bab shalat.

Kita yang belajar fiqih tahu banget yang paling penting dalam shalat itu hal-hal yang menyangkut syarat sah shalat seperti : suci dari najis dan hadats, menutup aurat, menghadap kiblat, tahu sudah masuk waktu dst.

Kita juga diajarkan bahwa diantara hal yang jangan sampai terlewat adalah rukun shalat. Misalnya niat dalam hati, takbiratul ihram, berdiri, fatihah, rukuk, i'tidal, sujud dst.

Ahmad Sarwat
5 Juni pada 22.40  · Dibagikan kepada Publik

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.