Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? - Kajian Medina
APAKAH MEROKOK MEMBATALKAN PUASA ?
Oleh : Abdullah Al Jirani

Pembahasan masalah ini tidak akan lepas dari pembahasan apakah asap rokok termasuk عَيْنٌ “material” atau bukan. Karena termasuk salah satu pembatal puasa adalah memasukkan material ke perut lewat empat lobang, yaitu mulut (plus hidung), telinga, dubur, dan kemaluan. Jika termasuk material, maka membatalkan puasa. Tapi jika tidak termasuk, maka konsekwensinya tidak batal.

Secara umum, Jumhur ulama berpendapat bahwa asap atau uap dan bau, bukan termasuk material sehingga tidak membatalkan puasa. Maka ketika seorang menghirup asap kendaraan, atau asap sampah yang dibakar, atau bau minyak wangi, atau bau makanan, maka puasanya tidak batal. Namun dalam masalah asap rokok ini, ada sesuatu yang berbeda. Mayoritas ulama sendiri berpendapat bahwa asap rokok termasuk material yang membatalkan puasa.

Kami pribadi lebih condong kepada pendapat ini (yang menyatakan bahwa asap rokok termasuk material sehingga jika dihisap membatalkan puasa), dengan beberapa alasan :

(1). Dalam ungkapan bahasa Arab, merokok diistilahkan dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Kata minum di sini mengisyaratkan bahwa asap rokok itu bukan sekedar asap biasa, namum lebih kepada sesuatu yang bersifat konsumtif, seperti halnya makanan atau minuman.

(2). Asap rokok memberikan sebuah efek/pengaruh kepada orang yang menghisapnya berupa rasa puas kerena telah terpenuhi syahwatnya terhadap sesuatu yang diinginkan. Yang ini tidak akan terwujud pada asap-asap yang selainnya. Point ini menguatkan point pertama.

(3). Asap rokok mengandung berbagai zat di dalamnya seperti nikotin dan selainnya. Dan ini termasuk material. Dimana zat-zat ini akan memberikan bekas kepada pelakunya, baik ke gigi, kerongkongan, pembulu darah, paru-paru, hati, dan yang lainnya.

(4). Merokok adalah sebuah perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga melahirkan sebuah “efek” terhadap pelakunya.

Imam Ar-Ramli saat dinyatakan bahwa yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang bersifat material, beliau berkomentar : “Dari hal ini dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa masuknya asap (secara umum) ke dalam perut tidak membatalkan puasa walaupun seorang dengan sengaja membuka mulutnya untuk itu. Karena asap bukanlah material.” Kalimat ini dikomentari oleh Ar-Ribathi Al-Hadhrami : “Dikecualikan asap rokok, karena ia (setelah dihisap) akan menghasilkan material.” [Busyra Al-Karim, hlm. 550].

Disebutkan dalam “Hasyiah Asy-Syarwani” terhadap kitab “Tuhfatul Muhtaj” (juz 3, hlm. 400) :

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ الْمَشْهُورُ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتُّتُن وَمِثْلُهُ التُّنْبَاكُ فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ؛ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحَسُّ كَمَا يُشَاهَدُ فِي بَاطِنِ الْعُودِ

“Termasuk sesuatu/material ( pembatal puasa) adalah asap yang telah dikenal bersama yang dinamakan dengan tembakau (Rokok), maka seorang yang berpuasa akan batal puasanya dengan (menghisap)nya. Karena ia (rokok) memiliki efek/pengaruh yang dapat dirasakan, sebagaimana bisa disaksikan di bagian dalam batangnya.”

Tak lupa di sini kami ingin ingatkan kepada seluruh umat muslim untuk meninggalkan merokok. Tidak ada manfaat positif yang akan didapatkan, yang ada justru berbagai efek negatif yang sangat berbahaya bagi kesehatan kita. Perhatikan ucapan syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi (w.1302 H) dalam kitabnya “I’anatu Ath-Thalibin” (jus 2, hlm 260) beliau menyatakan :

وفي البيجرمي: وأما الدخان الحادث الآن المسمى بالتتن - لعن الله من أحدثه - فإنه من البدع القبيحة

“Di dalam catatan syaikh Al-Bujairimi disebutkan : Adapun asap yang ada sekarang ini yang dinamakan dengan tembakau (rokok) – semoga Allah melaknat orang yang membuatnya - , maka sesungguhnya merupakan bid’ah yang sangat buruk.”

Semoga bermanfaat untuk kita sekalian. Wallahu a’lam bish shawab.

****

Abdullah Al Jirani
11 Mei 2020·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.