Inilah Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Melalui Mazhab

Inilah Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Melalui Mazhab - Kajian Medina
Inilah Alasan Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Melalui Mazhab

➡️Mazhab-mazhab Fiqh yang ada adalah untuk memudahkan para penuntut Ilmu Fiqh dan juga orang awam dan anda tinggal pilih mazhab Fiqh yang mana saja dan memang dalam kitab-kitab Ushul Fiqh ada bahasan:

للمقلّد مسألة من شاء من المجتهدين

'Bagi muqallid boleh bertanya kepada mujtahid yang mana saja', hanya saja banyak Ulama menekankan untuk memilih mazhab Fiqh negerinya masing-masing.

Mazhab Fiqh Asy-Syafi'iy saja, kesimpulan Fiqh beliau adalah hasil menuntut ilmu2 seumur hidup, umur 15 th khatam Fiqh Ahli Mekkah lalu beralih ke Madinah untuk belajar kepada Imam Malik sampai beliau wafat, lalu sempat safar ke Yaman warisan Fiqh nya Muadz bin Jabal dan Abu Sa'id Al-Khudriy lalu ke Iraq belajar ke Imam Wakii' serta mazhab Ahlu Ra'yi nya Imam Abu Hanifah, setelah wafat dikembangkan lagi oleh Ashabul Wujuh Syafi'iyyah ditarik kesimpulan Fiqhiyyah sesuai Ushul Fiqh sang Imam tentang hukum-hukum yang belum ada sebelumnya, sebagian memperkuat lagi dalil-dalil Atsar nya seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Baihaqiy di Sunan Kubra, dipelajari oleh Ulama yang tidak terhitung dan menghasilkan jumlah Ulama yang tidak terhitung...Hasilnya dirangkum menjadi matan-matan Fiqh berbagai ukuran, ringkas - sedang- panjang, tinggal dipelajari sesuai tingkatan masing-masing.

Misalnya Masalah Rukun Shalat, dalam matan Fiqh ringkas Ghayah wa Taqrib ada 18 rukun shalat, sebagian ada yang ikhtishar jadi 15 rukun shalat, mazhab lain ada yang jadi 14, mazhab Hanafiy yang membagi Fardhu beda dengan Wajib maka Fardhu nya mengkrucut lagi... Ini sangat memudahkan, Rukun shalat tsb tidak boleh ditinggalkan sama sekali dan jika ditinggalkan maka batal shalatnya, amat sederhana, bayangkan jika anda HARUS cari satu per satu dalil-dalil Rukun shalat, berapa kitab-kitab Hadits yang harus anda telaah, belum pahami dalilnya dengan baik dengan ilmu-ilmu alat yang berbagai macam baru keluar kesimpulan Fiqhiy : ini rukun shalat, itupun baru 1 rukun shalat, belum rukun shalat yang lain.

Belum potensi terjadi kesalahan dalam pengambilan kesimpulan Fiqh tadi karena minusnya dalam beberapa cabang ilmu yang merupakan syarat-syarat ijtihad, apalagi jika tidak memiliki bekal ilmu-ilmu syarat ijtihad dan jika salah itu tidak sebagaimana mujtahid yang tetap dihitung pahala jika salah ijtihad melainkan dihitung DOSA BERBICARA TANPA ILMU karena kenyataannya tidak memiliki ilmu-ilmu syarat ijtihad kok malah bicara, bukannya diam dan bertanya kepada para Ulama...

Kecuali bagi yang telah terpenuhi pada dirinya syarat-syarat ijtihad : Qur'an dengan Ulum nya, Sunah dengan Ulum nya, Bahasa Arab yang fasih dengan sya'ir-sya'ir nya baik zaman Jahiliyyah, Sahabat maupun setelahnya, Ushul Fiqh agar bisa melakukan istinbath dari dalil-dalil yang ada, sebagian mensyaratkan berilmu tentang Furu' Fiqh yang menandakan ia telah memiliki 'mumarasah fiqhiyyah' sebelumnya, sebagian mensyaratkan Qiyas secara khusus walaupun bagian khusus dari Ushul Fiqh karena itulah dalil yang bisa meluas di luar manthuq dalil Qur'an dan Sunah... Tinggal masing-masing berkaca dalam ilmu-ilmu ini sudah sampai tingkat mana? Jika belum dikuasai maka hakikatnya adalah AWAM walaupun telah menghadiri ribuan kajian tematik

Dalam Kitabul-Ilmi, Imam Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb Syaikh nya Imam Muslim bawakan atsar dari seorang Tabi'in :

ما العالم فيكم إلا كاللاعب فيمن كان قبلكم

"Tidaklah seorang alim di kalangan kalian pada hari ini melainkan hanya bagaikan orang yang main-main di zaman orang sebelum kalian (Sahabat)", kiranya bagaimana pada hari ini yang telah tsabit dalam nash Hadits bahwa Ilmu itu semakin berkurang.

والله المستعان

 غني هيرما
9 Januari 2020 pukul 19.13 · 

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.