Hukum Puasa Pada Hari Jum'at

Hukum Puasa Pada Hari Jum'at - Kajian Medina
HUKUM PUASA PADA HARI JUM'AT

Ustadz, Apa hukum puasa hari jum'at ? Saya pernah mendengar bahwa puasa pada hari jum'at Haram. Dan bagaimana kalau bertepatan dengan waktu puasa sunnah seperti asyura dll.

Jawaban :

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Sebenarnya bukan berpuasa di hari jum'atnya yang dilarang. Larangannya itu adalah mengkhususkan Jum'at untuk dijadikan hari untuk berpuasa. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam sebuah hadits :

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari)

Namun bila tidak dikhususkan, sebenarnya hukumnya boleh-boleh saja berpuasa di hari Jum'at.

Bentuk tidak mengkhususkan hari jum'at sebagai hari berpuasa adalah dengan berpuasa sehari sebelumnya, atau sehari sesudahnya.

Disebutkan dalam sebuah hadist : Dari Ummul Mu'minin Juwairiyah, "Rasulullah masuk kepadanya ketika sedang puasa pada hari Jum'at, lalu beliau bertanya, "Apakah engkau puasa kemarin?" Ummul mu'minin menjawab, "Tidak." Lalu Rasulullah bertanya kembali, Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali ?" "Tidak", jawabnya. Lalu Rasulullah bersabda, "Berbukalah !" (HR. Bukhari).

Demikian juga bila hari Jum'at itu bertepatan dengan hari yang disunnahkan berpuasa, tentu tidak ada larangannya. Seperti puasa Arafah, Asyura Yaumul bidh, puasa Dawwud dan lainnya.

Berpuasa di hari Jum'at haram atau Makruh ?

Ulama sepakat bahwa mengkhususkan berpuasa di hari jum'at hukumnya makruh, bukan haram.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir, atau pertengahan bulan.” [1]

Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” [2]

Hikmah Larangan berpuasa di hari Jum'at.

Sebagian ulama diantaranya Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan karena hari Jumat termasuk Hari raya pekanan umat Islam. Sedangkan disaat hari raya memang diharamkan untuk berpuasa dan sebaliknya dijadikan hari bergembira dan makan-makan.

Sedangkan al Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan bahwa hikmah dari dimakruhkannya puasa pada hari jum’at secara tersendiri adalah dikarenakan hari jum’at merupakan hari yang dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah berupa dzikir, do’a, membaca qur’an dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Oleh karena itu disunahkan untuk tidak berpuasa pada hari ini agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dengan giat tanpa kelelahan sebab berpuasa.

📚Wallahu 'alam. ©AST
______

[1] Al Mughni (3/53).
[2] Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab (6/479)

Ahmad Syahrin Thoriq
20 September pukul 07.54 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.