Bila ada yang mengatakan bahwa kalau tak sunnah berarti bid'ah, maka bisa dipastikan orang itu tak paham fikih dan bukan pada tempatnya menjadikan orang itu sebagai rujukan soal fikih.
Tindakan yang tidak sunnah itu berarti tindakan tersebut bukan hal yang tergolong berpahala bila dilakukan. Lantas apakah berarti haram atau sesat? Ya tidak. Sama seperti tak dapat untung bukan berarti rugi kan?
Di screenshot kitab Fathul mu'in ini contoh sederhananya yang kebetulan ada berjejer. Dinyatakan bahwa:
1. Bila jenis shalat qadla'an antara dua orang berbeda, misalnya satunya mau shalat qadla' dhuhur dan satunya mau shalat qadla' ashar, maka tidak sunnah keduanya melakukan qadla' itu secara berjamaah. Sama juga ketika satu shalat qadla'an dan satunya lagi shalat tepat waktu, maka TAK SUNNAH berjamaah. Tapi bila dilakukan berjamaah ya tak masalah, hanya KHILAFUL AWLA alias tidak utama.
2. Selain shalat wajib lima waktu (mencakup shalat yang dinazarkan atau shalat sunnah yang tak sunnah dilakukan secara berjamaah) semisal shalat rawatib, tahajud, dhuha, dll, hukumnya TAK SUNNAH dilakukan secara berjamaah. Tapi juga TAK MAKRUH bila dilakukan secara berjamaah.
Jadi, tak sunnah bukan berarti bid'ah yang konotasinya haram. Tak sunnah adakalanya khilaful awla dan adakalanya mubah. Kedua status inilah lawan/kebalikan dari sunnah.
Abdul Wahab Ahmad
9 September (9 jam · )
#Abdul Wahab Ahmad