Denda Kaffarat dengan Membebaskan Budak

Denda Kaffarat Dengan Membebaskan Budak - Kajian Medina
Denda Kaffarat Dengan Membebaskan Budak

by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Kalau kita telurusi di dalam Al-Quran, setidaknya kita menemukan ada beberapa denda (kaffarat) atau hukuman atas suatu pelanggaran yang ditetapkan caranya dengan membebaskan budak.

Cukup kita masukkan kata kunci tahrir (تحرير) ke dalam software Al-Quran, maka muncul tiga ayat yang berbeda namun sama-sama bicara tentang pembebasan budak sebagai kaffarat.

Masing-masing terkait dengan kaffarat zhihar, kaffarat membunuh secara keliru dan kaffarah melanggar sumpah.

1. Zhihar

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mujadilah : 3)

2. Membunuh Secara Keliru

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا

Dan siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. (QS. An-Nisa : 92)

3. Melanggar Sumpah

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ

maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. (QS. Al-Maidah : 89)

* * *

Bebaskan Budak Dalam Hadits : Kaffrat Jima' Siang Ramadhan

Selain tiga kaffarat di atas yang terdapat di dalam Al-Quran, kita juga menemukan ada kafffarat dengan membebasakan budak karena melanggar puasa Ramadhan dengan berjima'. Namun adanya di dalam hadits nabawi sbb :

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : جاء رجل إلي النبي صلي الله عليه و سلمفقال : هلكت يا رسول الله, قال : وما أهلكك؟ قال : وقعت علي امرتي في رمضان.فقال : هل تجد ما تعتق رقبة؟

Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW mengadu, "Celaka saya wahai Rasulullah". Beliau SAW bertanya, "Apa yang mencelakakanmu?". Dia menjawab,"Saya telah menyetubuhi istri saya di (siang) bulan Ramadhan". Nabi SAW bertanya, "Apakah kamu bisa membebaskan seorang budak?"

* * *
Pertanyaan :

Kita tahu bahwa hari ini sudah tidak ada lagi perbudakan. Jadi kalau ada orang hari ini yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas, bagaimana solusinya kalau dia harus membebaskan budak? Padahal budaknya sudah tidak ada.

Apakah dikonversi harga budak? Ataukah kaffarat membebaskan budah dianggap sudah gugur dan tidak berlaku lagi?

Yang lebih menarik untuk dikaji, ternyata dari 8 asnaf zakat, salah satunya dialokasikan untuk riqab, yaitu diberikan kepada budak untuk membayar cicilan penebusan dirinya dari tuannya.

Lalu apakah 8 asnaf itu jadi berkurang tinggal 7 sajakah, karena budak sudah tidak ada lagi? Ataukah bisa diqiyaskan budak itu dengan hal lain?

Ahmad Sarwat
4 September (3 menit ·)

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.