Manfaat Qishas Dalam Islam

Manfaat Qishas Dalam Islam - Kajian Medina
MANFAAT QISHAS DALAM ISLAM

Luthfi Bashori

Qishas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa".

Dalam kasus pembunuhan, hukum qishas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Hikmah qishas adalah untuk kelangsungan hidup manusia secara makro. Sebagaimana disitir oleh Alquran yang artinya, “Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian wahai orang-orang (manusia) yang berakal, agar kalian bertaqwa" (QS. Al-Baqarah:179).

Dalam ayat lain yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian (melaksanakana) qishas (balasan yang sama dengan perbuatan) berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita.” (QS. Al-Baqarah: 178).

Allah adalah Dzat yang Maha Bijaksana, Allah yang menciptakan manusia maka Allah sangat tahu apa yang menjadi kemashlahatan bagi kalangan manusia. Dengan tindakan tegas seperti disyariatkan Qishas ini, akan dapat meminimalisir kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang terhadap nyawa orang lain.

Sy. Abdullah bin Mas’ud RA mengungkapkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perkara pertama yang akan diputuskan antar manusia pada hari Qiamat adalah masalah darah (pembunuhan).” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

Karena besarnya penghargaan Allah terhadap nyawa manusia, maka Allah menerapkan ketegasan sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan pembunuhan terhadap orang lain, bahkan hukuman itu di samping dilaksanakan qishas di dunia, maka di pengadilan akhirat pun ternyata ikut diperketat khusus untuk urusan yang satu ini.

Sy. Sa’d ibnu Abi Waqqas pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku masuk ke dalam rumahku, lalu ada orang yang menggerakkan tangannya untuk membunuhku?”

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jadilah kamu seperti anak Adam yang mengatakan, ‘Sungguh, jika kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu.”(HR. Abu Dawud).

Jadi, kehati-hatian setiap orang itu tetap harus ditingkatkan, namun bukan berarti harus menyerahkan nyawa kepada para pembunuh. Sebaliknya tidak boleh juga mudah membunuh nyawa orang lain dengan alasan untuk membela diri, kecuali dalam situasi darurat seperti hanya berniat menghalau penjahat, namun tanpa sengaja ternyata si penjahat itu malah terbunuh. Atau tidak ada jalan lain untuk membela diri kecuali hanya dengan cara membunuh si penjahat, maka untuk kejadian seperti ini tidak berlaku hukum Qishas. Tentang kasus pembelaan diri dengan membunuh si penjahat ini ada pembahasan yang terinci di kalangan para ulama.

Luthfi Bashori
26 Juli pukul 15.09 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.