Boleh Pindah Madzhab Di Saat Darurat

Boleh Pindah Madzhab Di Saat Darurat - Kajian Medina
BOLEH PINDAH MADZHAB DI SAAT DARURAT
(Bedah Pemikiran Mbah Hasyim Asy’ari)

Luthfi Bashori

Terkadang ada satu kondisi, dimana seseorang merasa kesulitan untuk menjalankan satu madzhab yang menjadi pilihannya secara mutlak atau konsisten. Maka para ulama Ahlus sunnah wal Jamaah memperbolehkan seseorang itu pindah madzhab karesa situasi yang dianggap darurat.

Misalnya mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut madzhab Syafi’i, maka dalam kondisi darurat mereka boleh pindah mengikuti salah satu dari madzhab Hanafi, Maliki atau Hanbali untuk satu bentuk amalan ibadah, tanpa harus pindah madzhab secara mutlak. Jika satu amalan tersebut telah selesai dilakukan, maka untuk melangkah kepada amalan lainnya iapun kembali mengamalkan madzhab Syafi’i.

Tentu dalam prosesi pindah madzhab ini ada beberapa ketentuan. Di antara syarat seseorang itu pndah madzhab sementara adalah:

1. Mengerti ilmunya secara baik dan benar .
2. Tidak berniat mempermainkan agama dengan sengaja hanya mencari kemudahan dalam hukum-hukum tertentu, karena pelakunya termasuk fasiq.
3. Tidak berniat Talfiq yaitu sengaja mencampuraduk antara madzhab satu dengan madzhab lain dalam satu permasalahan, hingga menimbulkan kesimpulan hukum yang tidak diakui oleh masing-masing madzhab.

Tentang bolehnya pindah madzhab sementara ini, KH. Hasyim Asy’ari menyatakan dalam kitab Riasalah Ahlis Sunnah wal Jamaah,

“Orang awam tidak wajib mengikuti madzhab tertentu dalam semua masalah secara konsisten. Jika ia mengikuti madzhab tertentu -seperti madzhab Syafi’i-, ia tidak wajib melakukannya secara terus-menerus. Ia boleh pindah ke madzhab lainnya (di saat darurat).”

Beliau melanjutkan, “Orang awam yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan semacam pengkajian atau peneliti dalil, dan tidak pernah membaca kitab tentang furu’ madzhab, apabila orang itu berkata: “Aku adalah penganut madzhab Syafi’i,” maka hal itu tidak bisa dijadikan sebagai pegangan hanya dengan ucapan saja.

“Namun ada pula (ulama) yang berpendapat bahwa apabila orang awam mengikuti madzhab tertentu, ia harus mengikuti madzhab tersebut secara terus-menerus. Sebab, ia meyakini bahwa madzhab yang diikutinya itu adalah madzhab yang benar. Maka ia harus setia dengan madzhab itu sebagai konsekuensi dari keyakinannya tersebut.”

Apa yang terangkan oleh KH. Hasyim Asy’ari ini tentu dapat menambah wawasan bagi umat Islam. Yaitu tentang boleh-tidaknya seseorang di kalangan para muqallid, yaitu orang-orang awwam untuk pindah madzhab dalam kondisi tertentu. Para ulama berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarang.

Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa di saat keadaan darurat bolehlah para muqallid yaitu kalangan awwam untuk berpindah madzhab dalam kasus tertentu, namun sebelumnya harus bertanya terlebih dahulu kepada orang alim tentang syarat-syarat apa saja untuk sementara pindah madzhab, agar tidak salah dalam beribadah kepada Allah.

KH. Hasyim Asy’ari menegaskan, “Seorang muqallid (orang yang bertaqlid) boleh bertaqlid kepada iman lain selain imam madzhabnya dalam masalah tertentu. Jadi, ia boleh mengikuti imam tertentu dalam shalat Duhur misalnya, dan mengikuti imam lainnya dalam shalat Ashar (karena ada kondisi darurat).”

Beliau melanjutkan, “Bahkan bertaqlid sesudah amal itu juga boleh dilakukan. Jika seorang penganut madzhab Syafi’i melaksanakan shalat yang ia kira shalatnya itu sah menurut madzhab Syafi’i, kemudian ia tahu bahwa shalat itu tidak sah menurut madzhab Syafi’i, tetapi sah menurut madzhab yang lain, maka ia boleh bertaqlid kepada madzhab lainnya itu dan cukup dengan shalatnya tersebut (tidak perlu mengulang lagi).”

Luthfi Bashori
4 Agustus pukul 12.37 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.