Hukum Puasa Arafah Jatuh Hari Sabtu

Hukum Puasa Arafah Jatuh Hari Sabtu - Kajian Medina
HUKUM PUASA ARAFAH JATUH HARI SABTU

Oleh : Abdullah Al-Jirani

Tahun ini, sesuai sidang itsbat Kementrian Agama Republik Indonesia, puasa Arafah jatuh hari Sabtu bertepatan tanggal 10 Agustus 2019. Karena jatuh hari Sabtu, ada sebagian pihak yang menanyakan status hukum puasa di hari itu, karena adanya hadis yang melarang puasa pada hari Sabtu. Rasulullah ﷺ bersabda :

لاَ تَصُومُوْا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيْ مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكم إِلاَّ لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضَغْهُمَا

"Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian, dan apabila salah seorang diantara kalian tidak mendapatkan sesuatu kecuali kulit pohon anggur atau ranting pohon maka hendaknya ia mengunyahnya." [ HR. Abu Dawud : 2421, Ibnu Khuzaimah : 2163, Ahmad : 45/7, dan selainnya ].

Dari hadis di atas dapat kita pahami, bahwa puasa pada hari Sabtu secara bersendiri, merupakan perkara yang dilarang. Tapi larangan di sini bersifat makruh, tidak sampai derajat haram. Solusinya, bisa dengan cara ditambah puasa satu hari sebelumnya atau sesudahnya. Dengan demikian, maka kemakruhannya hilang. Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata :

يُكْرَهُ إفْرَادُ يَوْمِ السَّبْتِ بِالصَّوْمِ فَإِنْ صَامَ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ مَعَهُ لَمْ يُكْرَهُ صَرَّحَ بِكَرَاهَةِ إفْرَادِهِ أَصْحَابُنَا مِنْهُمْ الدَّارِمِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَالرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمْ

“Dimakruhkan menyendirikan hari Sabtu untuk puasa. Maka jika seorang puasa sebelumnya atau sesudahnya, tidak dimakruhkan lagi. Para sahabat kami, diantara mereka Ad-Darimi, Al-Baghawi, Ar-Rafi’i, dan selain mereka, telah secara gamblang menyatakan akan kemakruhan menyendirikannya.” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/439].

Kenapa dimakruhkan menyendirikan hari Sabtu untuk puasa ? karena hari itu merupakan suatu hari yang dimuliakan/diangungkan oleh orang-orang Yahudi. Oleh karena itu, kaum muslimin diperintahkan untuk menyelisihi mereka. Sama halnya larangan menyendirikan hari Jum’at dan hari Ahad untuk berpuasa. Tapi jika sudah digabung dengan satu hari sebelum atau sesudahnya, maka bentuk seperti ini tidak masuk lagi hari yang diangungkan oleh mereka.

Dikecualikan dari larangan ini, puasa yang hukumnya wajib, seperti puasa nadzar, atau puasa qadha’ Ramadan, atau puasa kaffarat (tebusan), maka ini semua boleh walaupun jatuh hari Sabtu. Sesuai dengan kalimat yang ada di dalam hadis : “kecuali yang diwajibkan atas kalian”. Termasuk yang dikecualikan dari larangan ini, jika bertepatan dengan adat (kebiasaan) puasa seseorang. Misal seorang punya kebiasaan puasa sehari dan berbuka sehari. Pas jadwalnya puasa, jatuh hari Sabtu. Maka ini boleh. Dalam “Manhaj Ath-Thullab” bersama “Hasyiyah Al-Bujairimi” (2/90) disebutkan :

أَمَّا إذَا صَامَهُ بِسَبَبٍ كَأَنْ اعْتَادَ صَوْمَ يَوْمٍ وَفِطْرَ يَوْمٍ فَوَافَقَ صَوْمُهُ يَوْمًا مِنْهَا فَلَا كَرَاهَةَ

“Adapun apabila seorang menepati puasa hari Sabtu karena suatu sebab, seperti dia biasa puasa sehari dan buka sehari, lalu puasanya bertepatan dengan salah satu hari darinya, maka tidak dimakruhkan.” -selesai penukilan-

Oleh karena itu, untuk puasa hari Arafah tahun ini, sebaiknya diiringi dengan puasa satu hari sebelumnya, yaitu hari Jum’at agar terhindar larangan dalam hadis di atas. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian.

Wallahu a’lam bish shawab.

Abdullah Al Jirani
1 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.