Belajar Hukum Shalat Berjamaah Lebih Mendalam Yuk, Agar Tidak Sembarangan Ngegas Pol

Belajar Hukum Shalat Berjamaah Lebih Mendalam Yuk, Agar Tidak Sembarangan Ngegas Pol
Belajar hukum shalat berjamaah lebih mendalam yuk, agar tidak sembarangan ngegas pol.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin berkata: Adapun amalan yang bila ditinggalkan oleh seorang makmum, menyebabkannya menyelisihi imam, maka wajib ia ikuti.

Sedangkan amalan yang tidak menyebabkannya menyelisihi imam, maka tidak wajib diikuti.

Sebagai contoh: bila imam berpendapat bahwa tidak disyari'atkan mengangkat tangan (ketika takbir), sedangkan makmum berpendapat mengangkat tangan ketika takbir adalah sunnah, maka makmum boleh tetap mengangkat tangan, dan ia tidak bersalah, karena perbedaan ini tidak menyebabkannya menyelisihi imam dan tidak pula menyebabkannya telat dari mengikuti imam.

Demikian oula dalam hal tatacara duduk dalam shalat, bila imam tidak meyakini anjuran untuk duduk dengan cara tawarruk (duduk dengan meletakkan pantat ke lantai, sedangkan kaki kiri dimasukkan di bawah kaki kanan), sedangkan makmum berpendapat dianjurkan untuk duduk tawarruk, atau sebaliknya, maka dalam kasusu seperti ini, makmum tidak wajib mengikuti imam, karena perbedaan ini tidak menyebabkannya telat dari mengikuti imam atau menyelisihi imam.

Adapun bila perbedaan itu menyebabkan makmum terlambat mengikuti imamnya, misalnya: bila makmum berpendapat sunnahnya duduk istirahat, sedangkan imamnya tidak meyakininya, maka makmum tidak boleh untuk memaksakan dengan tetap duduk istirahat. Karena bila makmum tetap memaksakan untuk duduk istirahat, niscaya ia terlambat dari mengikuti gerakan imamnya. Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk segera mengikuti gerakan imam, sebagaimana ditegaskan pada sabda beliau:

إذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا.
Bila imam membaca takbiratul ihram, maka segeralah engkau membaca takbiratul ihram, dan bila ia ruku' maka segeralah engkau ruku'. (Muttafaqun 'alaih)

Demikian pula pada kondisi sebaliknya, bila imam berpendapat sunnahnya duduk istirahat, sedangkan makmum tidak meyakininya, maka bila imam duduk istirahat, maka makmum harus mengikutinya duduk istirahat, walaupun ia tidak meyakini sunnahnya duduk istirahat, dalam rangka mengikuti imam.

Inilah ketentuannya (batasannya) dalam hal kewajiban mengikuti imam, yaitu makmum dilarang melakukan amalan yang menyebabkannya menyelisihi imamnya apalagi menyebabkannya terlambat dari mengikuti imam . (Majmu' Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin 15/179)

Sedikit menambah keterangan: SIkap makmum bersama imamnya itu ada 4 kondisi:
1. Mengikuti, yaitu setiap gerakan makmum dilakukan setelah gerakan imamnya tanpa jeda dan t anpa mendahului atau membarenginya, inilah yang disebut dengan mutabaah (mengikuti imam)
2. Mendahului, yaitu makmum melakukan gerakan sebelum imamnya.
3. Terlambat, yaitu makmum melakukan gerakan terlambat, sehingga ia melakukan gerakan tersebut setelah belaku beberapa jeda waktu dari gerakan imam
4. Membarenginya, yaitu makmum melakukan gerakan bersama sama dengan gerakan imamnya.

Kondisi pertama dianjurkan, sedangkan ketiga kondisi selanjutnya terlarang.

Dan dapat disimpulkan bahwa kewajiban mengikuti atau mutabaah itu dalam gerakan atau ucapan yang nampak, sehingga bila makmum menyelisihinya akan nampak dengan jelas perbedaannya, apalagi menyebabkannya mendahului atau terlambat mengikuti gerakan imam.

Adapun bacaan dan gerakan yang tidak nampak, semisal dalam hal menggerak gerakkan jari, atau bacaan dalam sujud, maka tidak wajib diikuti.

Cermatilah hadits berikut:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلاَ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ
Sesungguhnya imam itu untuk diikuti, bila ia bertakbiratul ihram, maka segera ikutilah membaca takbiratul ihram, dan janganlah kalian bertakbiratul ihram hingga ia telah bertakbiratul ihram.

Bila apabila imam ruku' maka ruku'lah kalian, dan janganlah kalian ruku' hingga ia telah ruku'.

Bila imam mengucapkan "sai'allahu liman hamidahu" maka segera ucapkan: "Allahumma rabbana lakal hamdu" .

Bila imam sujud, maka hendaknya kalian segera sujud, dan jangan kalian sujud hingga ia telah sujud,

Bila Imam shalat dengan cara berdiri, maka sholatlah kalian dengan cara berdiri, sedagkan bila ia shalat dengan cara duduk maka hendaknya kalian semua shalat dengan cara duduk. (Abu Dawud dan lainnya)

Karena itulah para ulama' semisal Ibnu Taimiyyah Bin Baz, Al Utsaimin, Shaleh Al Fauzan dan lainnya, walaupun tidak meyakini sunnahnya qunut, namun mereka tetap mengharuskan para makmu' untuk mengikuti imam yang membaca qunut.

Alasanya jelas, karena bila imam qunut, makmum tidak meu mengikuti, maka ia terjurumus dalah mekholafah yaitu sujud duluan, dan ini membatalkan shalat. Atau makmum bengong, sedangkan dalam shalat tidak ada kata bengong.

Padahal tetap diam menunggu imam walau tidak ikut mengaminkan doanya, dan juga tidak mengangkat tangan, sejatinya adalah "serpihan" dari mengikuti imam yang tidak diakui oleh banyak pelakunya,..... ya sudahlah beda beda dikit, sama kawan sendiri aja.....

Atau mungkin ada dari komentator yang akan berkata: ya tidak bengong dong, tapi baca baca apaaa gitu, misalnya tasbih, atau istighfar, yang penting ndak bengong.

He he, ini namanya nambah nambahi sendiri tanpa dall, malah terjerumus dalam bid'ah baru maksud hati lari dari bid'ah namun ternyata dengan cara melakukan bid'ah juga. karena i'tidal bukan waktunya membaca doa, atau tasbih atau lainnya, selain bacaan tasmi' dan tahmid sebagiamana dijelaskan pada hadis di atas.

Semoga mencerahkan, dan kalau anda masih belum puas, ya biasa saja lagi, mau puas dengan ilmu fiqih kok cuma baca facebook.

Dr Muhammad Arifin Badri
9 jam ·

Sumber : https://www.facebook.com/DrMuhammadArifinBadri/posts/2345589298855563?__tn__=K-R

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.