Kalau kita mau shalat tapi tidak ada air untuk berwudhu juga tidak ada tanah untuk tayammum, apa yang harus kita lakukan?
Shalat saja meski tidak suci dari hadts, ataukah kewajiban shalat kita jadi gugur sehingga tidak shalat? Lalu shalat yang tidak pakai wudhu atau tayammum itu, apakah sudah sah atau belum? Kalau belum sah, apakah perlu diganti atau diqadha'?
Ternyata 4 mazhab jawabannya beda-beda :
1. Hanafi : Tidak usah shalat tapi nanti kudu diqadha' [*]
2. Maliki : Tidak usah shalat dan tidak usah diqadha'
3. Syafi'i : Shalat tanpa wudhu/tayammum, tapi kudu diqadha'
4. Hambali : Shalat tanpa wudhu/tayammum, tidak usah qadha'.
* Catatan : Abu Yusuf dan Muhammad dari mazhab Hanafi konon memerintahkan shalat secara shuri (pura-pura shalat).
Ahmad Sarwat
17 Juli pukul 08.47 ·
#Ahmad Sarwat