1. Bagaimana ketentuan patungan Qurban ?
Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa 1 kambing adalah untuk 1 orang, sedangkan sapi dan unta boleh berserikat untuk 7 orang.
Adapun menurut Malikiyyah berpendapat praktek patungan dalam berqurban tidak dibolehkan. 1 sapi tetap untuk qurban 1 orang.
2. Apakah 1 Qurban mencakup semua keluarga ?
Ya, hewan Qurban yang dikeluarkan oleh seseorang sudah mencakup keluarganya. Karena itulah dalam mazhab Syafi'i Qurban diistilahkan dengan sunnah kifayah.
3. Bolehkah berbeda niat ?
Dibolehkan berbeda niat bagi orang-orang yang patungan Qurban menurut mazhab Hanafiyah, Syafi’iyymah dan Hanabilah.
Semisal 5 orang berniat Qurban sedangkan 2 orang lainnya meniatkan sembelihannya untuk Aqiqah atau tasyakuran dan selama niatnya untuk ibadah.
4. Bagaimana bila bukan untuk ibadah ?
Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah dibolehkan patungan Qurban bersama orang yang berniat bukan untuk ibadah, yakni hanya untuk mengambil dagingnya saja.
Semisal 5 orang patungan 1 ekor sapi dengan 2 orang yang akan menjual bagian dagingnya.
Sedangkan Hanafiyah tidak membolehkan hal ini. Mutlak peserta patungan niatnya harus untuk ibadah.
Wallahu a'lam.
Ahmad Syahrin Thoriq
6 jam ·
nonton videonya di link berikut : https://www.facebook.com/AhmadSyahrinThoriq/
#Ahmad Syahrin Thoriq