Patungan Qurban

Patungan Qurban - Kajian Medina
PATUNGAN QURBAN

1. Bagaimana ketentuan patungan Qurban ?

Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa 1 kambing adalah untuk 1 orang, sedangkan sapi dan unta boleh berserikat untuk 7 orang.

Adapun menurut Malikiyyah berpendapat praktek patungan dalam berqurban tidak dibolehkan. 1 sapi tetap untuk qurban 1 orang.

2. Apakah 1 Qurban mencakup semua keluarga ?

Ya, hewan Qurban yang dikeluarkan oleh seseorang sudah mencakup keluarganya. Karena itulah dalam mazhab Syafi'i Qurban diistilahkan dengan sunnah kifayah.

3. Bolehkah berbeda niat ?

Dibolehkan berbeda niat bagi orang-orang yang patungan Qurban menurut mazhab Hanafiyah, Syafi’iyymah dan Hanabilah.

Semisal 5 orang berniat Qurban sedangkan 2 orang lainnya meniatkan sembelihannya untuk Aqiqah atau tasyakuran dan selama niatnya untuk ibadah.

4. Bagaimana bila bukan untuk ibadah ?

Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah dibolehkan patungan Qurban bersama orang yang berniat bukan untuk ibadah, yakni hanya untuk mengambil dagingnya saja.

Semisal 5 orang patungan 1 ekor sapi dengan 2 orang yang akan menjual bagian dagingnya.

Sedangkan Hanafiyah tidak membolehkan hal ini. Mutlak peserta patungan niatnya harus untuk ibadah.

Wallahu a'lam.

Ahmad Syahrin Thoriq
6 jam ·

nonton videonya di link berikut : https://www.facebook.com/AhmadSyahrinThoriq/

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.