Memberi Makan

Memberi Makan - Kajian Medina
Memberi Makan

Istilah memberi makan dalam Al-Quran kadang disebut dengan ith'am (إطعام) misalnya surat Al-Maidah ayat 89, Al-Mujadalah ayat 4 dan Al-Balad ayat 19.

Kadang disebut tha'am (طعام مسكين) seperti pada surat Al-Baqarah ayat 184, Al-Maidah ayat 95, Al-Haqah ayat 34 dan Al-Maun ayat 3.

Namun tidak banyak yang tahu berapa ukuran makanan itu? Apakah berbentuk makanan yang siap disantap atau yang masih harus dimasak dulu? Apakah lauk-pauknya ikut diperhitingkan juga?

Tambah lagi masalahnya, ukurannya itu untuk sekali makan atau untuk tiga kali makan? Oh ya, apakah bisa diganti pakai uang?

Dan banyak lagi yang jadi bahan perdebatan. Semua menyiapkan argumentasi dan alasan.

Yang jadi pertanyaan, lalu bagaimana para ulama fiqih memberikan solusi?

Jawabnya sederhana, yaitu dengan membandingkan ayat Al-Quran dengsn bagaimana praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sebab Rasulullah SAW bertugas menjelaskan isi Al-Quran. Jadi kalau ada hal-hal yang kurang jelas, rujukannya Rasulullah SAW.

Ternyata Beliau memberi makan dalam bentuk gandum atau kurma. Bukan dalam bentuk roti yang siap santap. Lalu apa 'illat-nya?

1. Makanan Pokok (قوت البلد)

2. Bisa Disimpan Lama (مدخر)

Jadi bukan memberi makan pagi, makan siang atau makan malam. Memberi makan itu jangan dipahami sebagai undangan makan, ini bukan perjamuan dan bukan acara makan-makan. Tidak ada kaitannya dengan lauknya apa. Tidak ada hubungannya dengan berapa kali makan.

Ukurannya adalah sha' (صاع) dan mud (مد). Dua-duanya alat takar volume, bukan menghitung berat. Perbandingannya 1 sha' setara dengan 4 sampai 5 mud.

Satu sha' untuk bayar zakat al-fithr, sedang 1 mud untuk bayar fidyah sehari tidak puasa. Satu mud itu makanan pokok digenggam dengan dua telapak tangan, kayak kita lagi berdoa. Kurang lebih antara 0,6 sd 0,7 liter.

Kalau satu sha' tinggal dikali 4 atau 5 saja.

Beras untuk zakat fitrah di negeri kita umumnya dibulatkan jadi 3,5 liter. Ekuivalen dengan 2,5 kg. Kalau jadi fidyah, beras segitu itu bisa buat bayar 4 hari tidak puasa, bagi mereka yang tidak mampu selamanya berpuasa.

Ahmad Sarwat,Lc.MA

Ahmad Sarwat
27 April pukul 23.23 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.