Mazhab Anti-Mazhab

 Mazhab Anti-Mazhab - Kajian Medina
MAZHAB ANTI-MAZHAB

Akhir-akhir ini, kita sering mendengar seruan yang mengajak agar umat Islam berlepas diri dari seluruh mazhab dan tidak berpegang dengan salah satu mazhab apapun, terutama dalam masalah Fikih. Mereka menyerukan agar umat Islam berpegang pada Quran dan Sunnah saja dengan pemahaman para sahabat dan salafus shalih. Lalu mereka menyebut hal itu sebagai berpegang teguh terhadap mazhab Rasulullah. Aliran ini pun kemudian mencatut nama salafus shalih untuk dijadikan nama mereka.

Jika kita amati sepintas, seruan ini tampak sangat indah dan memukau. Bagaimana tidak, siapa yang ingin menandingi Rasulullah, nabi yang maksum (steril dari kesalahan), dengan mengikuti para imam atau ulama yang tidak maksum? Siapa yang ingin mengikuti pendapat para imam atau ulama dengan meninggalkan hadis-hadis shahih, padahal mereka semua mengatakan, “Jika hadis shahih, itulah mazhabku.” Maka, secara tidak langsung jika kita mengikuti hadis shahih, berarti kita telah melaksanakan wasiat para imam itu sendiri. Sebaliknya, jika kita mengikuti pendapat mereka dengan meninggalkan hadis shahih, berarti kita telah menyelisih mazhab mereka. Benarkah demikian?

Semenjak wafatnya Rasulullah, para ulama –yang merupakan pewaris para nabi- melanjutkan perjuangan Islam dengan mentransfer ajaran-ajaran Islam kepada generasi berikutnya. Perjuangan ini dipelopori oleh para ulama dari kalangan sahabat nabi, dilanjutkan dengan para pengikutnya (tabiin), pengikut pengikutnya (atba’ tabiin) dan seterusnya hingga sekarang.

Sebagaimana telah menjadi sunnatullah bahwa seiring berlalunya zaman, dinamika kehidupan selalu berubah. Problematika yang muncul dalam kehidupan manusia semakin bertambah dan kompleks. Banyak permasalahan baru dihadapi oleh umat Islam yang belum pernah terjadi pada masa sebelumnya, terutama di zaman nabi. Keadaan itu mendorong tokoh-tokoh Islam yang diwakili oleh para ulama mujtahidin untuk membahasnya secara intensif dan mencari solusinya dalam syariat Islam. Karena Islam adalah solusi dan tak ada satu permasalahan pun yang terlewatkan tanpa ada hukumnya dalam Islam. Oleh karena itu, mereka tertuntut untuk memberikan jawaban dari setiap permasalahan yang terjadi dengan merujuk pada sumber-sumber resmi dalam syariat. Lalu bagaimana mereka menjawab tantangan zaman yang selalu bertambah dan tidak pernah berkurang itu dengan sumber syariat berupa teks-teks Quran dan hadis yang jumlahnya sangat terbatas?

Sejarah Lahirnya Fikih 

Pada masa nabi, seluruh sahabat dapat merujuk langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam selaku pemilik tunggal otoritas membuat hukum (tasyri’) yang mewakili Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga setiap permasalahan dapat terselesaikan dengan pengawasan dari langit secara langsung. Namun sepeninggal beliau, para sahabat yang pernah hidup semasa dengan beliau menggunakan Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai dasar mengambil hukum. Jika tidak menemukan, maka mereka berijtihad sekuat tenaga dengan akal mereka, baik dengan membandingkan persoalan serupa yang telah ditetapkan hukumnya melalui teks-teks (metode Qiyas) ataupun mengembalikannya pada prinsip-prinsip dasar ajaran Islam sebagaimana yang telah mereka pahami selama bersahabat dengan nabi. Sebagian hukum itu akhirnya dibukukan oleh orang-orang setelahnya dan dinamakan hukum Fikih.

Fikih ibarat bangunan megah yang telah dibangun oleh para ulama sejak ribuan tahun lalu hingga sekarang. Fikih mencerminkan kekayaan hukum Islam. Di dalamnya kita akan mendapati ribuan bahkan jutaan permasalahan yang dibahas oleh para fuqoha. Sebagian permasalahan itu telah menjadi kesepakatan (ijma’ atau ittifaq) seluruh ulama, sebagian lain merupakan pendapat mayoritas (jumhur), dan selebihnya adalah permasalahan yang masih dipersilihkan (ikhtilaf).

Di dalam kitab-kitab Fikih, kita mendapati penjelasan para ulama mengenai hukum-hukum Islam dengan bahasa yang komunikatif. Sebagian kitab, di samping menjelaskan hukum-hukum juga menyertakan dalil-dalilnya, sementara sebagian lain hanya menyebutkan hukum-hukumnya saja tanpa dalil. Alasan tidak disertakannya dalil bisa bermacam-macam, di antaranya karena dalil itu sudah sangat populer (masyhur) sehingga tidak perlu disebutkan lagi, atau kadangkala dalil itu bukan berupa teks yang zhahir dan sharih, melainkan penafsiran yang diambil dari teks, baik melalui metode mafhum muwafawah ataupun mukhalafah sebagaimana dibahas dalam ilmu Ushul Fikih. Atau bisa juga untuk meringkas kitab supaya tidak terlalu panjang dan bertele-tele sehingga menyulitkan para murid dan membuat mereka bosan.

Itulah wujud kekayaan hukum Islam yang tidak meninggalkan satu permasalahan pun kecuali para fuqoha telah membahasnya secara detail, tentu saja sesuai dengan kondisi pada zaman mereka.

Jika ayat dan hadis kita ibaratkan sebagai bahan-bahan pokok, maka Fikih merupakan produk yang sudah siap pakai. Umat Islam tidak perlu repot-repot membolak-balik kitab Quran atau kitab-kitab hadis lalu membaca satu-persatu ayat dan hadis yang jumlahnya mencapai ribuan untuk mengetahui bagaimana tatacara shalat yang benar, atau puasa yang benar, dan sebagainya. Mereka cukup mencarinya dalam kitab-kitab yang telah ditulis oleh para ulama yang telah mereka sarikan dari sumber-sumber resmi dalam syariat Islam dengan metode atau kaidah yang telah diketahui dalam Ushul Fikih. Tujuan para ulama membukukan hukum-hukum itu adalah untuk mempermudah seorang murid dalam mencari hukum-hukum dalam permasalahan-permasalahan tertentu.

Kalangan yang menyerukan agar umat Islam meninggalkan kitab-kitab Fikih ibarat ingin meruntuhkan istana yang sudah dirintis oleh para ulama sejak dahulu dan mengajak umat Islam untuk membangun kembali istana baru dari awal dengan berbekalkan bahan-bahan pokok yang (sangat boleh jadi) tidak semua umat Islam mengerti tentangnya. Memang slogan kembali kepada Quran dan Sunnah mudah diucapkan, namun prakteknya tak semudah pengucapannya.

Seharusnya, sebelum mereka menyerukan hal itu, mereka harus menawarkan terlebih dahulu rancangan atau desain bangunan seperti apa yang akan mereka buat, bagaimana bentuknya, apa saja alat-alatnya, bagaimana cara membuatnya, dan seterusnya. Itulah yang dinamakan dengan Ushul Fikih, yaitu pondasi Fikih. Tak mungkin sebuah bangunan dapat berdiri tanpa pondasi. Tanpa itu semua, ibarat berteriak-teriak dengan tangan kosong. Karena seruan itu sama saja mendeklarasikan umat Islam agar meninggalkan mazhab yang ada dengan membangun mazhab baru yang independen.

Memang, bangunan Fikih dibuat dengan bahan-bahan ayat dan hadis, selebihnya disusun dengan akal atau ijtihad. Namun permasalahannya, tidak semua lapisan umat Islam dapat melakukan hal itu. Para pakar Ushul Fikih telah membagi umat Islam menjadi dua: mujtahid dan muqallid. Para mujtahid adalah mereka yang memiliki kapabilitas dan kompetensi di bidang penyimpulan hukum (istimbathul ahkam) secara langsung dari dalil-dalil yang terperinci (al-adillatut tafshiliyyah), sementara para muqallid yang diwakili oleh kalangan awam umat Islam adalah mereka yang tidak memiliki kemampuan itu. Maka sangat keliru menyamakan seluruh lapisan umat Islam secara massal tanpa membedakan tingkat intelektualitas mereka lalu mengajak mereka untuk berijtihad secara langsung dengan mengambil dalil-dalil dari Quran dan sunnah lalu menyusunnya menjadi sebuah hukum syar’i, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai mujtahid mutlak di zaman ini. Bagaimana kita ingin mengajak orang-orang yang tidak mengerti tentang kaidah-kaidah istimbathul ahkam untuk menyimpulkan hukum secara langsung dengan merujuk kepada Quran dan sunnah, sementara sebagian di antara mereka (boleh jadi) membaca Quran saja masih belum benar? Ungkapan kembali kepada Quran dan sunnah akan menjadi tepat jika dipandu dengan pemahaman yang benar dan kemampuan yang mumpuni, bukan ditujukan kepada orang awam yang mungkin bahasa Arab saja tidak tahu.

Adapun pendapat sebagian orang yang menyisipkan kategori muttabi‘ di antara dua kategori di atas, tidaklah merubah substansi pembagian tersebut. Muttabi‘ pada dasarnya bukanlah mujtahid karena belum sampai derajat ijtihad. Jadi membebani muttabi‘ untuk berijtihad juga kurang tepat.

Ushul Fikih

Imam Syafii (w. 205 H) adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar dan pondasi untuk melakukan sebuah ijtihad. Dalam kitabnya yang sangat menumental, Ar-Risalah, beliau menjelaskan kepada umat Islam bagaimana tatacara pengambilan hukum secara benar. Kitab itu kemudian dinobatkan oleh seluruh ulama sebagai kitab pertama dalam bidang Ushul Fikih. Beliau ditahbiskan sebagai Bapak Ushul Fikih. Setelah itu, para ulama berbondong-bondong menulis tentang tema yang sama dan mengembangan apa yang pernah beliau tulis.

Selain dikenal sebagai seorang ahli Fikih dan ushul, beliau ternyata juga seorang pakar hadis. Namun demikian, beliau tidak serta merta memaksa seluruh elemen umat Islam untuk berijtihad hanya bermodalkan hadis shahih saja, apalagi tanpa menjelaskan metode pengambilan hukum. Dalam catatan sejarah, berapa banyak para perawi hadis yang tsiqoh tapi tidak faqih? Oleh karena itu, berbekal hafalan hadis saja tidak cukup untuk membangun sebuah bangunan Fikih. Jika tidak, mengapa ada pembahasan tentang nasikh-mansukh, ‘am-khas, mutlaq-muqayad dan lain sebagainya dalam kajian Ushul Fikih? Bahkan Imam Syafii menulis sebuah kitab khusus berjudul Ikhtilaful Hadits yang berisi tentang ayat-ayat atau hadis-hadis shahih yang secara kasat mata tampak saling kontradiksi (ta’arudh). Ternyata diperlukan otak-otak mujtahid untuk melakukan itu semua. Para imam Mazhab Empat-lah yang telah sampai pada derajat itu dan beberapa mujtahid mutlak lainnya tentunya, baik yang sezaman dengan mereka maupun yang sebelumnya atau setelahnya.

Mazhab

Kata mazhab berasal dari bahasa Arab (dza-ha-ba) yang berarti tempat (arah) pergi. Jika seseorang sedang pergi ke arah utara maka dikatakan, “Mazhabnya adalah utara.” Kata ini kemudian digunakan untuk menyatakan pendapat-pendapat para ulama karena perbedaan pendapat di antara mereka seperti perbedaan arah mereka pergi. Jika seorang ulama berpendapat mengenai suatu permasalahan, maka pendapat tersebut disebut mazhabnya.

Mazhab Selain Empat Mazhab

Jika ada orang bertanya, “Bukankah di sana ada banyak mujtahid mutlak, baik yang sezaman dengan para imam Mazhab Empat maupun sebelumnya atau setelahnya, lalu mengapa hanya berpegang pada Imam Empat saja?” Jawabnya adalah sebagai berikut:

Pertama, tidak ada mazhab yang di-service secara istimewa oleh para pengikutnya kecuali hanya empat mazhab itu. Kita ambil contoh Mazhab Auza’i, mazhab yang dinisbatkan kepada seorang imam besar bernama Al-Auza’i, meskipun beliau dahulu adalah seorang imam besar yang boleh jadi secara keilmuan menandingi Imam Empat, namun mazhab beliau tidak sampai kepada kita secara mutawatir alias hilang begitu saja ditelan waktu. Yang tersisa hanya nukilan-nukilan perkataan beliau yang dimuat dalam kitab-kitab hadis maupun Fikih, itupun di antara sebagian nukilan itu ada yang benar dan ada yang tidak. Entah ke mana para pengikut yang dahulu mengikuti mazhab beliau? Yang pasti, mazhab beliau tidak terkodifikasi sebagaimana Mazhab Empat. Begitu juga halnya dengan mazhab-mazhab lainnya yang lenyap bersama zaman, seperti mazhab Ibnul Mubarak, mazhab Sufyan Ats-Tsauri, mazhab Ibnu ‘Uyaynah, mazhab Al-Layts dan lain-lain.

Bandingkan dengan Mazhab Empat yang tetap eksis dan mendapatkan pelayanan istimewa dari para pengikutnya hingga detik ini dan hingga hari kiamat nanti (atas seizin Allah). Mazhab Hanafi misalnya, yang mendapatkan pelayanan luar biasa dari para pengikutnya sehingga sebagian besar (untuk tidak mengatakan semua) fatwa Imam Abu Hanifah telah terekam secara detail dalam kitab-kitab para muridnya, yaitu Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Begitu juga dengan mazhab Maliki, Syafii dan Hambali. Perpustakaan takkan lengkap tanpa kitab-kitab karangan mereka.

Kedua, tak terhitung jumlah para ulama yang menjadi pengikut Mazhab Empat, bahkan di antara mereka adalah para ahli hadis. Sebut saja Imam Nawawi, Ibu Hajar Asqolani, bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun. Sangat sulit diterima oleh akal bahwa mereka semua tidak memiliki kemampuan untuk menyaring hadis-hadis shahih dalam mazhab mereka. Jika memang keberadaan mazhab-mazhab itu telah menyimpang dari rel syariat Islam –sebagaimana tuduhan kalangan anti-mazhab, pastilah mereka menjadi orang pertama yang menyerukan kepada umat Islam untuk meninggalkan semua mazhab yang ada.

Ketiga, tak satupun di antara keempat mazhab itu yang dibangun tanpa dasar atau pondasi (ushul). Setiap mazhab memiliki ushulnya masing-masing. Maka, sangat mengherankan seruan sebagian orang untuk membangun mazhab baru namun tidak dijelaskan bagaimana ushulnya. Jika memang kalangan yang ingin berlepas diri dari mazhab-mazhab itu konsisten dengan seruan mereka sendiri, seharusnya mereka menawarkan kepada umat Islam konsep mazhab baru seperti apa yang ingin dibangun. Tentu saja slogan “Jika hadis shahih, itulah mazhabku” saja tidak cukup sebagaimana telah kita bahas di atas.

Jika ada yang bertanya, “Bukankah mazhab-mazhab itu lahir sebelum zaman kodifikasi (tadwin) hadis, jadi ada kemungkinan sebagian hadis shahih tidak sampai kepada sebagian imam?”

Perlu diingat bahwa Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H. Artinya, jarak antara kelahiran beliau dengan wafat Rasulullah hanya beberapa puluh tahun saja. Sebagian di antara guru-guru beliau merupakan para pembesar tabiin seperti Al-A’raj, Ikrimah, ‘Alqamah dan lain-lain. Begitu juga dengan Imam Malik yang lahir pada tahun 93 H. Dalam kitab Shahih Bukhari atau kitab-kitab hadis lainnya kita sering menjumpai hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Artinya, antara Imam Malik dengan Rasulullah hanya melewati dua orang perawi saja. Lalu bagaimana dengan Imam Abu Hanifah yang masa hidupnya paling mendekati Rasulullah di antara Imam Empat yang ada? Bagaimana dengan Abdullah Ibnul Mubarak, seorang muhaddis besar yang sering hadir dalam majelis Imam Abu Hanifah? Begitu juga dengan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Memang benar, masih terbuka kemungkinan secara akal bahwa sebagian hadis shahih tidak sampai kepada para imam. Namun, apakah logis mengatakan bahwa seluruh ulama pakar hadis pengikut mazhab itu tidak mengetahui keberadaan hadis-hadis itu? Apakah logis hadis shahih itu baru diketahui di abad belakangan? Ataukah mereka semua terjebak dalam fanatisme kelompok (ta’ashub mazhabi)?

Keempat, banyak hadis yang secara kasat mata tampak shahih namun ternyata memiliki ‘illat qadihah (cacat tersembunyi namun parah) yang hanya bisa dideteksi oleh pakar hadis klasik sehingga mereka semua sepakat meninggalkan hadis itu karena tidak dapat dijadikan hujjah, namun di kemudian hari hadis itu dishahihkan oleh sebagian orang yang tidak mengerti tentang ilmu hadis kecuali hanya dari kitab-kitab saja. Tentu saja kemampuan ahli hadis klasik berbeda dengan ahli hadis kontemporer, apalagi yang hanya bermodalkan kitab-kitab saja tanpa mulazamah dan talaqqi dengan guru. (Baca: “Menimbang Metode Mutaqaddimin dan Mutaakhirin Dalam Kritik Hadits”)

Jadi, menggunakan logika sebagian hadis tidak sampai kepada para imam tidak bisa dijadikan dalil untuk meruntuhkan mazhab mereka. Mazhab fikih itu telah eksis dibangun sebelum adanya kitab-kitab hadis dan diikuti oleh para ulama, bahkan termasuk para muhadditsin, baik mutaqadimin maupun mutaakhirin. Lalu bagaimana mungkin orang yang datang belakangan (di zaman ini) melontarkan kemungkinan bahwa sebagian hadis tidak sampai kepada sebagian imam?

Kesimpulannya, kelompok yang mengajak umat Islam untuk meninggalkan mazhab pada hakikatnya adalah mengajak untuk mengikuti mazhab mereka. Jadi, aliran anti-mazhab pun sebenarnya merupakan mazhab baru yang independen, apapun namanya.

Wallahu a’lamu bis showab.

Danang Kuncoro Wicaksonom

Sumber : https://danangsyria.wordpress.com/2017/02/21/​mazhab-anti-mazhab/ (21/02/2017) 

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.