KENAPA ?
1. Karena islam/khilafah islamiyah tidak akan tegak melalui kotak suara ?
2. Karena sekarang tidak darurat sehingga harus ambil langkah nyoblos,apakah kalau kita gak nyoblos kita mati ?
3. Karena iqomatul khilafah tidak boleh ditempuh melalui wasilah yang harom,jika ghoyahnya (Tujuannya) benar tapi wasilahnya harom maka jadi harom.
4. Karena Iqomatul khilafah sudah dicoba dimesir,di jazair,dan negara lain melalui jalur pemilu tapi mereka gagal !
5. Karena wlwpun calon pemimpinnya baik kalau undang-undang yg dipakai masih UUD TOGHUT,PLURALIS,LIBERALmaka hasilnya sama aja,gak akan ada penegakkan islam yg kaffah.
Kami mw tanya :
Ya akhuiy...emang umumnya Ulama yang membolehkan ikut nyoblos itu alasannya untuk Iqomatul Khilafah kah atau karena alasan darurat ya ?
Kalau ada yang berfatwa begitu tolong kirim ke kami fatwanya ya,kami pengen baca,ya kalau ada aja,kalau gak ada jangan dipaksakan.
SEPENGETAHUAN KAMI ( yang minim ilmu ini ) :
"Ketika ulama mu'aashirin memfatwakan bolehnya nyoblos tujuan intinya bukan untuk IQOMATUL KHILAFAH atau KARENA ALASAN DARURAT tapi SEBAGAI LANGKAH MENGHINDARI TERJADINYA KEMUDHOROTAN YANG LEBIH BESAR".
Iyaaa,kita sepakat bahwa nyoblos adalah kemudhorotan tapi membiarkan orang bejat yang anti islam menguasai kursi parlemen itu mudhoratnya jauh lebih besar,Faham ya ?
Jika orang bejat kafir yg anti islam duduk diparlemen maka kemungkaran akan merajalela dan intimidasi atas orang islam akan dilakukan secara terang-terangan,antum mw anak dan istri antum dipanggang hidup-hidup seperti yang terjadi di rohingnya ? antum mw dilarang beribadah seperti yang telah terjadi atas muslim uygur ?
Akhii,begitulah metodologi ulama kita dalam berfatwa bukan sembarangan,didalam ilmu ushul fiqh ada pembahasan "KAIFIYYATUL ISTIMBAT",bab ini membahas tentang bagaimana tahapan fatwa serta cara ulama dalam melahirkan suatu hukum dari dalil-dalil al-ijmaliyah.
Ketika ulama ingin mengeluarkan suatu fatwa mereka tidak hanya melihat dari sisi hukumnya saja tapi juga melihat dari sisi maslahatnya dan maqosidnya
Saya contohkan :
1. Kisah Dhohhak dan muhammad bin maslamah yang berseteru lalu bertahaakum kepada Amirul mu'minin Umar bin Khoththob,sebabnya karena Muhammad bin maslamah tidak mengizinkan si Dhohhak mengalirkan airnya dari tanahnya,lalu umar memberi fatwa/memberi hukum bahwa dhohhak boleh mengalirkan airnya diatas tanah di muhammad bin maslamah walaupun muhammad bin maslamah tidak setuju,secara hukum tidak boleh namun karena disana ada maslahat yg bisa dirasakan bersama maka umar memutuskan hal itu.
2. Imam Ahmad bin hanbal dan imam Ibnu taimiyah tidak berpendapat bahwa qunut subuh itu sunnah,tapi jika ada yg sholat dibelakang orang yang bermadzhab syafiiy/malikiy mereka menyarankan untuk ikut qunut,imam ibnu taimiyah rohimahullah berkata :
وكذلك إذا اقتدى المأموم بمن يقنت في الفجر أو الوتر قنت معه سواء قنت قبل الركوغ أو بعده
Dan demikian pula jika makmum di belakang imam yang berqunut shubuh atau witir maka dia juga berqunut, sama saja apakah qunutnya sebelum ruku’ atau setelahnya (Majmu Al-Fatawa 22/267-268)
Beliau Rohimahullah juga berkata:
ولهذا ينبغى للمأموم أن يتبع إمامه فيما يسوغ فيه الاجتهاد فاذا قنت قنت معه وإن ترك القنوت لم يقنت
“Oleh karena itu seyogyanya bagi seorang makmum mengikuti imam di dalam perkara yang boleh di dalamnya berijtihad, kalau imam qunut maka dia qunut, kalau imam meninggalkan qunut maka dia tidak qunut.” (Majmu Al-Fatawa 23/115)
Bagi Imam ahmad dan imam Ibnu Taimiyah hukum qunut subuh tidak disyariatkan,namun mereka membolehkan ikut qunut demi suatu kemaslahatan.
3. Ketika seseorang diberi 2 pilihan,(pilihan pertama), mengucapkan kata-kata kufur, (pilihan kedua) dibunuh, maka ulama islam membolehkan dia untuk mengucapkan kata-kata kufur asal tetap mempertahankan iman didalam hati,kenapa ? bukannya mengucapkan kata kufur itu harom ? iya itu harom dan itu mudhorot,tapi membiarkan dia terbunuh maka mudhorotnya jauh lebih besar.
KESIMPULANNYA :
Dalam masalah fatwa boleh nyoblos juga sama,ketika ingin berfatwa ulama tidak mencukupkan melihat dari sisi hukum nyoblos itu saja tapi juga melihat dari sisi yang lain,yaitu dari maqoshid dan maslahatnya buat ummat.
PESAN SAYA :
1.Tidak perlu lagi mengulang alasan-alasan diatas untuk menyalahkan mereka yang ikut nyoblos,SUDAHLAH KALAU DI ULANG TERUS KAMI KHAWATIR ANDA AKAN DITERTAWAKAN.
2. Aduhhhh...terutama yang baru aja ikut ngaji ni,rukun sholat yang 17 aja belum hafal,dan juga yang belum faham bahwa sifat huruf Dhodh (ض) itu ada Hams,Rokhowah,Isti'laa',Al-Ithbaaq,Al-Ishmaat dan Al-Istithoolah sebaiknya belajar dululah jangan ikut-ikut menghukumi/menyalahkan pendapat orang lain.
Tolong jaga lisan,jangan suka buruk sangka kepada ulama,kalau bukan karena malu dan cemoohan orang banyak saya rasa antum sudah mengkafirkan ulama yang memfatwakan bolehnya nyoblos,ini ghuluw yg didasari kebodohan.
3. Tulisan kami ini tidak bermaksud menyalahkan mereka yang GOLPUT tapi hanya ajakan agar saling menghargai pilihan masing-masing dan agar tidak saling mengkerdilkan.
4. Kami para dai berada ditengah-tengah,sehingga apapun pilihanmu maka kamu tetaplah saudara kami yang berhak dicintai dan dihormati.
SEMOGA BERMANFAAT,MAAF JIKA ADA KATA-KATA YANG KURANG BERKENAN,BARAKALLAHU FIIKUM
Senin,27 Jumadaa II 1440 H
Akhukum Fillah : Faruq Sinambela (Dibumi Yaman)
_____________________
Catatan :
Maaf,.yang masih suka koment-koment tak sopan menghina ulama, saya langsung block ya,tadi barusan saya block satu orang nyebut ulama dengan sebutan ulama umala' An*ing.Nadzubillah
Faruq Sinambela
3 jam ·
#Faruq Sinambela