Haruskah Izin Imam Untuk Berjihad?

Haruskah Izin Imam Untuk Berjihad? - Kajian Medina
[Fiqh Madzhab] HARUSKAH IZIN IMAM UNTUK BERJIHAD ?

Dalam masalah ini ada khilaf antara ulama madzaahib,namun saya akan nukil apa yang mu'tamad dalam madzhab Asy-Syafiiy.

Berkata imam An-nawawiy Rohimahullah :

يكره غزو بغير إذن الإمام أو نائبه

"Dimakruhkan berjihad tanpa izin dari imam atau wakilnya" (Al-Minhaj,Hal : 336,Cet,Dar Ibnu Hazm)

Al-Khotiib Asy-Syirbiniy menjelaskan ucapan Imam An-Nawawiy :

(يُكْرَهُ غَزْوٌ بِغَيْرِإذْنِ الْإِمَامِ أَوْ نَائِبِهِ) تَأَدُّبًا مَعَهُ، وَلِأَنَّهُ أَعْرَفُ مِنْ غَيْرِهِ بِمَصَالِحِ الْجِهَادِ، وَإِنَّمَا لَمْ يَحْرُمْ.

(Dimakruhkan berjihad tanpa izin dari imam atau wakilnya) sebagai adab pada imam,karena imam lebih faham tentang maslahat jihad ketimbang lainnya,dan (jika dia pergi pun tanpa izin imam) maka tidak sampai derajat harom.(Mughnil Muhtaj,Jilid VI,Hal : 22,Cet,Darut Taufiqiyyah Lit Turoots)

Kemudian ditempat yang sama Al-Khotiib Asy-Syirbiiniy menukil ucapan imam Al-Adzru'iy,beliau berkata :

وَيَنْبَغِي كَمَا قَالَ الْأَذْرَعِيُّ تَخْصِيصُ ذَلِكَ بِالْمُتَطَوِّعَةِ أَمَّا الْمُرْتَزِقَةُ فَلَا يَجُوزُ لَهُمْ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُمْ مُرْصَدُونَ لِمُهِمَّاتٍ تَعْرِضُ لِلْإِسْلَامِ يَصْرِفهُمْ فِيهَا الْإِمَامُ، فَهُمْ بِمَنْزِلَةِ الْأُجَرَاءِ.

Dan sebagaimana yang dijelaskan Al-Imam Al-Adzru'iy bahwa hukum makruh hanya khusus mereka yang mutathowwi',adapun Al-Murtazaqoh maka tidak boleh bagi mereka pergi tanpa izin dari imam,karena mereka pemerhati kepentingan buat islam,yang mengatur mereka adalah imam,dalam konteks ini mereka seperti para ujaroo' (Pekerja yang harus mengikuti kata pemimpinnya) (Mughnil Muhtaj,Jilid VI,Hal : 22,Cet,Darut Taufiqiyyah Lit Turoots)

Imam Bulqiiniy mengecualikan tiga keadaan,jika seseorang berada pada salah satu dari 3 keadaan tersebut maka dia boleh pergi jihad tanpa harus izin imam dan HUKUMNYA TIDAKLAH MAKRUH,Al-Khotiib Asy-Syirbiniy menukilkan 3 keadaan tersebut :

١. أن يفوته المقصود بذهابه للإستئذان

٢. إذا عطل الإمام الغزو وأقبل هو وجنوده على أمور الدنيا كما يشاهد

٣. إذا غلب على ظنه أنه لو استأذنه لم يأذن له

1. Dalam keadaan dikhawatirkan akan terlewatkan satu maqshod jihad jika dia pergi ke imam untuk izin (sebab izin butuh waktu dan tidak bisa langsung ketemu imam yg sibuk)

2. Jika sang Imam menyia-nyiakan jihad lalu dia dan tentaranya sibuk urusan dunia sebagaimana yang kita saksikan hari ini.(dalam keadaan ini boleh pergi tanpa harus izin dan tidak makruh)

3. Jika ada persangkaan kuat jika dia izin maka imam tidak akan mengizinkan (dalam keadaan ini boleh pergi tanpa harus izin dan hukumnya tidak makruh) (Lihat Mughnil Muhtaj,Jilid VI,Hal : 22,Cet,Darut Taufiqiyyah Lit Turoots)

CATATAN :

Saya hanya menjawab sesuatu kapasitas saya sebagai pelajar madzhab syafiy,jangan tuduh pula saya KHAWARIJ.

Hari ini kita ngomong/nukil ilmu apapun serba salah,ketika kita nukil fatwa fatwa ulama tentang nyoblos saya dituduh "SALAFIY eh TALAPI" dan ketika nulis tentang jihad atau tulisan yang mengkritik pemerintah maka saya dituduh KHOWARIJ.

PEMBACA MEMANG SELALU BENAR,harus sabar menghadapi pembaca-pembaca yang selalu menghukumi orang dengan kesimpulan sendiri tanpa TABAYYUN.

Itu seputar madzhab saya aja,adapun madzhab lain "Sepengetahun saya yang kurang ilmu ini" dalam madzhab malikiy dan hanafiy serta satu qoul mu'tamad dari madzhab hanabilah mereka mewajibkan izin kepada imam,tapi itu sepengetahuan saya aja,kalau mw pastinya silahkan merujuk kepada ustadz-ustadz yang ahli dibidangnya masing-masing.

Semoga bermanfaat,BARAKALLAHU FIIKUM

Oleh : Faruq Sinambela (Dibumi Yaman)

Faruq Sinambela
14 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.