1. Bila memungkinkan untuk melakukan keduanya, maka tentu dilakukan keduanya sebab keduanya penting. Haji adalah rukun islam sehingga kewajibannya disepakati seluruh ulama apabila seseorang telah mencapai batas mampu untuk melakukannya. Sedangkan Umrah diperselisihkan wajib atau tidaknya, tapi yang jelas juga penting bagi mereka yang mampu.
2. Bila memungkinkan untuk daftar umroh sekaligus daftar haji, maka bebas memilih mana dulu yang dilakukan. Boleh daftar haji dulu dan boleh juga daftar umroh dulu. Tak masalah bila umroh dulu selama menunggu antrian jadwal haji. Tak masalah juga bila berangkat umroh dulu lalu mendaftar haji belakangan. Intinya yang penting ketika seseorang sudah mencapai batas mampu untuk melakukan haji, maka dia wajib untuk berhaji sekali seumur hidupnya, baik cepat atau lambat, baik langsung daftar atau melakukan hal lain dahulu yang tak menafikan kemungkinan untuk mendaftar di kemudian hari.
3. Bila hanya memungkinkan untuk berangkat satu kali saja sebab keterbatasan biaya atau alasan apapun, maka semestinya memilih untuk mendaftar haji bukannya umroh, tak peduli antrian hajinya berapa lama. Bila kesampaian untuk haji di waktu yang telah ditentukan, maka kewajiban rukun islam terlaksana dan tentu saja juga bisa sekaligus umrah saat musim haji (berupa haji qiran atau tamttu') sehingga komplit semuanya. Bila dalam masa tunggu yang lama ternyata meninggal duluan, maka dia telah lepas dari tuntutan.
4. Bila hanya memungkinkan untuk berangkat satu kali saja ke tanah suci sebab keterbatasan biaya atau alasan apapun tetapi malah memilih untuk umroh sehingga dia merasa tak mungkin lagi untuk haji karenanya, maka itu keputusan yang salah. Kewajiban haji ketika telah mampu seharusnya diutamakan daripada umroh sebab rukun islam itu haji bukan umroh. Selain itu, kalau haji bisa sekaligus umroh tapi tidak bisa sebaliknya. Jadi, bukan pada tempatnya seseorang melakukan umroh yang berkonsekuensi membuatnya tak mampu berhaji setelah itu. Bukan pada tempatnya pula pengusaha travel membuat masyarakat yang kemampuannya hanya sekali berangkat untuk membuat pilihan yang salah seperti ini.
5. Orang yang hanya umroh saja lalu memasang gelar Pak Haji atau Bu Haji adalah berdosa sebab berbohong. Demikian pula dilarang memanggil orang lain yang hanya umroh dengan panggilan Pak Haji atau Bu Haji. Umroh sama sekali tak dapat menggantikan haji atau menggugurkan kewajiban haji, meskipun berkali-kali.
6. Orang yang mampu haji dengan uangnya tetapi tak mampu melakukan sendiri sebab sakit atau tua, maka ia wajib membayar orang untuk berhaji atas namanya (badal haji). Demikian juga berlaku untuk umroh menurut ulama yang mewajibkannya sekali seumur hidup.
7. Orang yang sudah masuk kategori mampu berhaji tetapi sampai mati tak berhaji karena lalai (bukan karena mati dalam penungguan antrian), maka ia wajib dihajikan dengan uang warisan yang ada. Uang ongkos haji itu sama dengan hutang sehingga wajib disisihkan terlebih dahulu sebelum dibagi waris. Bila harta warisnya tak cukup untuk berhaji, maka ongkos haji itu tak wajib ditanggung oleh ahli warisnya tetapi ditanggung sebagai dosa oleh mayit yang bersangkutan. Bila uangnya terlanjur dibagi pada ahli waris sedangkan mayit termasuk orang kaya yang wajib haji semasa hidupnya, maka ahli waris yang ada wajib mengembalikan uang warisan yang diterimanya sejumlah ongkos haji yang menjadi keharusan bagi mayit. Demikian juga berlaku untuk umroh menurut ulama yang mewajibkannya sekali seumur hidup.
Abdul Wahab Ahmad
27 Januari pukul 00.18 ·
#Abdul Wahab Ahmad