Masih Tentang Nyoblos, Mafaahiim Yang Harus Diluruskan

Masih Tentang Nyoblos, Mafaahiim Yang Harus Diluruskan - Kajian Medina
[Msh tentang nyoblos] MAFAAHIIM yang harus diluruskan :

Ada seseorang yang dahulunya mengambil pendapat bahwa nyoblos itu harom,sebab itu bagian demokrasi lalu seiring berjalannya waktu dia banyak belajar dan mentelaah kitab para ulama serta memperhatikan realita yg terjadi dinegrinya kemudian pendapatnya berubah dia melihat bahwa nyoblos itu boleh dalam keadaan tertentu,dalam suatu keadaan bisa harom serta dalam keadaan tertentu nyoblos itu wajib (Yaitu dalam keadaan bahwa ada 2 calon,yang satunya muslim punya misi mulia sedang yang satunya kafir punya misi jahat) dalam keadaan ini tidak boleh membiarkan orang kafir berkuasa atas kaum muslimin.

Lalu ketika dia mantap mengambil pendapat itu serta sering menjelaskan kepada temen-temennya masalah itu maka temen-temennya pun mencecarnya,mereka menuduhnya :

Ohhhh si fulan udah kena syubhat.

Ohhh si fulan sudah jauh dari manhaj salaf.

Hmmm...Istiqomah memang berat,kasian dia,semoga diberi hidayah.

Dia udah jarang sih ikut pengajian ama kita makanya imannya luntur.

SUBHANALLAH,ini berlebihan,kembali kita tegaskan bahwa masalah halal/harom nyoblos itu masalah ijtihadiyyah,dalam masalah ijtihadiyah kita bebas mw ambil pendapat manapun yg kita yakini kebenarannya tanpa merendahkan pendapat orang lain.

Diantara ulama yang membolehkan nyoblos itu :
Syaikh bin baz.
syaikh albaniy.
syaikh ibnu utsaimin.
Syaikh Abdul Aziz bin abdullah Alu Asy-syaikh.
Syaikh Abdullah Al-Jibriin.
Syaikh Sholeh fauzan.
Ulama-ulama Al-azhar dan setumpuk nama ulama kibar lainnya.

Apakah antum akan mengatakan bahwa ulama-ulama diatas itu terkena syubhat ? atau tidak istiqomah lagi ? atau imannya udah luntur ?

Naudzubillah min dzaalik,ya jangan begitu boss ! ya berbaik sangka aja,ilmu itu sifatnya berkembang,hari ini kita mengambil pendapat bahwa qunut shubuh bid'ah bisa jadi suatu hari nanti kita malah mengatakan kalau qunut subuh itu sunnah,dalam masalah-masalah ijtihadiyah itu sering terjadi jadi jangan heran.

Intinya untuk nyoblos ada ulama yg ngebolehin,kecuali jika antum mengatakan kalau ulama-ulama diatas adalah ulama-ulama penjilat maka saya angkat tangan,saya pun diem takut kena azab.

BARAKALLAHU FIIKUM.


Faruq Sinambela
12 Februari pukul 07.56 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.