Madharat Nikah Siri

Madharat Nikah Siri - Kajian Medina
Madharat Nikah Siri

Salah satu madharat nikah siri adalah tidak adanya legalitas resmi yang membuktikan pernikahan itu pernah terjadi.

Resikonya bisa sangat merugikan, khususnya bagi pihak istri. Ibarat beli mobil tidak pakai BPKB STNK alias mobil bodong.

Berikut ini contoh kecil saja dari sekian banyak potensi kerugian pihak istri. Di antaranya :

1. Waris

Ketika suami wafat dan terjadi rebutan harta waris, maka istri yang dinikahi secara siri dipastikan kalah di pengadilan. Karena tidak terbukti dia adalah istrinya.

Anak-anak yang lahir dari istri siri itu pun pastinya tidak akan dapat warisan dari ayah mereka. Alasannya karena ayah mereka tidak pernah secara legal terbukti menikahi ibu mereka.

2. Cerai

Istri korban KDRT bisa menggugat cerai suaminya di pengadilan. Selama pernikahan mereka legal.

Tapi kalau nikahnya siri, gugat di pengadilan tidak bisa dilakukan. Karena secara hukum, status keduanya bukan suami istri. Pengadilan tidak bisa 'memaksa' suami menceraikan istrinya.

Habisan, status mereka secara legal bukan suami istri, bagaimana disuruh cerai?

3. Nafkah

Suami tidak bisa 'dipaksa' menafkahi istri siri. Sebab tidak pernah terbukti statusnya sebagai suami. Tidak ada ikatan hukum legal yang mengikat suami.

4. Poligami

Istri yang dinikahi secara siri tidak bisa apa-apa ketika suaminya kawin lagi. Sebab secara status, mereka bukan suami istri.

Suami berstatus bujangan, maka dengan mudah dia kawin (lagi) tanpa harus ada izin istri.

5. Nginap di Hotel

Ini yang paling nggak seru. Kalau nginap di hotel dan pas ada penggerebegan, pasti kena tangkap hansip. Sebab keduanya tidak bisa membuktikan keabsahan status mereka sbg suami istri.

Bahkan kalau pun tidak sempat bawa buku nikah, alamat KTP mereka pun berbeda. Kalau suami istri yang sah, alamat KTP pasti sama. Tidak mungkin beda.

Dan masih sederet lagi masalah yang antri, enaknya nanti saya bikin jadi buku saja kali ya.

So, wahai wanita muslimah, jangan pernah mau dinikahi secara siri ya. Laki-laki yang sejati tidak mungkin mengajak seorang wanita yang dicintainya untuk menikah dengannya secara siri. Hanya laki-laki bences melambai saja yang berpikir kayak gitu. Tidak jantan, tidak berani terima kenyataan.

Please oh please. Yang ngomong gini bukan seorang wanita. Yang ngomong ini adalah saya, seorang laki-laki.

Wanita shalihah, pokoknya jangan mau ya. Masak disuruh beli mobil bodong tanpa STNK BPKB mau aja? Biar pun yang jual seorang yang ngakunya hafal Quran, kiyai, ustadz kondang, pokoknya jangan mau kalau tidak legal.

Kalau ada yang menawarkan mobil bagus kok murah, justru hati-hati. Jangan-jangan itu mobil hasil curian. Meski yang menawarkan seorang haji yang sorbannya lebar, tetap kudu hati-hati.

Biar bagaimana pun laki-laki tetap laki-laki. Dan kalau seorang wanita sudah terpesona, semua logika bubar semuanya.

Ahmad Sarwat
17 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.